Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)

IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA (IKOHI)

Bermula dari aksi tenda keprihatian keluarga korban penculikan aktivis pro-demokrasi tahun 1997/1997 bersama KONTRAS di halaman YLBHI, keluarga korban berinisiatif membangun sebuah organisasi yang menjadi wadah bagi perjuangan pengungkapan kebenaran dan keadilan hukum atas kasus pelanggaran HAM yang mereka alami. Pada tanggal 17 September 1998 dibentuklah Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI). DT  Raharjo Utomo, ayahanda Petrus Bimo Anugerah,  dipilih menjadi Ketua untuk pertama kalinya.

 VISI IKOHI

Terwujudnya persatuan, solidaritas dan keadilan bagi korban pelanggaran HAM guna menciptakan masyarakat adil dan demokratis

 MISI IKOHI

  • Menggalang solidaritas dan persatuan diantara korban penghilangan paksa dan korban pelanggaran HAM lainnya.
  • Menjadi wadah kedaulatan dan perjuangan korban dalam rangka penegakan HAM.
  • Memperjuangkan penuntasan kasus pelanggaran HAM.
  • Memberdayakan potensi ekonomi, sosial, politik dan budaya korban.
  • Memperjuangkan tercapainya masyarakat yang adil dan demokratis.

Pada tanggal 11-14 Oktober 2002, IKOHI menyelenggarakan Kongres Pertama di Jakarta untuk merumuskan Anggaran Dasar, Struktur Organisasi, Program dan persyaratan keorganisasian lainnya. Kongres tersebut menyepakati tiga program prioritas untuk dikerjakan, yaitu:

  1. Pemberdayaan potensi ekonomi, social, politik dan budaya, serta mengatasi dampak fisik dan mental korban dan keluarga korban.
  2. Kampanye penuntasan dan pencegahan kasus penghilangan paksa. Penuntasan yang dimaksudkan adalah pengungkapan kebenaran, pengadilan yang jujur dan pemenuhan hak pemulihan atas rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi. Semua itu dimaksudkan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
  3. Pendataan kasus dan korban.

Berikutnya, pada tanggal 8-10 Maret 2006, IKOHI menyelenggarakan Kongres Kedua di Makassar dengan menyepakati 3 (tiga) program prioritas, yaitu:

  1. Perjuangan melawan impunitas dengan penuntutan pertanggungjawaban Negara melalui mekanisme pengadilan HAM dan KKR (komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).
  2. Pemberdayaan korban dalam bidang psikologi dan ekonomi.
  3. Memperkuat jaringan dan kerjasama.

Program tersebut muncul dari pemikiran bahwa korban akan terus dikorbankan, kecuali bila kebenaran terungkap, keadilan tercapai dan hak pemulihan terpenuhi. Jika tidak, korban akan senantiasa didiskriminasikan, dikucilkan dan dipinggirkan. Dalam sistuasi seperti itu, korban dan keluarga korban tidak akan bisa hidup normal, padahal mereka tetap berusaha aktif dalam perjuangan menuntut kebenaran dan keadilan.

Oleh karena itu usaha untuk memberdayakan dan meningkatkan predikat “korban” menjadi “pejuang” merupakan sesuatu yang sangat penting dan patut didukung oleh masyarakat. Hanya dalam situasi seperti itulah mereka bisa mengungkapkan aspirasi social, ekonomi, politik, dan budaya secara bebas dan terbuka. Selama hal ini tidak tercapai, impunitas (kekebalan) yang terus dipertahankan pemerintah selama ini tidak akan bisa dihancurkan. Dan pintu akan kembali terbuka bagi rejim otoriter lain yang akan mengambil manfaat dari masa transisi.

Dinamika IKOHI sebagai organisasi korban semakin menunjukkan eksistensinya sehingga dalam Kongres Ketiganya yang dilaksanakan pada tanggal 7-10 Desember 2009 dibentuklah FEDERASI IKOHI. Perubahan bentuk organisasi ini seiring dengan perkembangan organisasi-organisasi IKOHI di daerah-daerah yang terus menunjukkan perkembangan positif.

Pada kongres keempat pada tanggal 12-13 November 2014, IKOHI makin mengukuhkan  program strategis pada kongres sebelumnya bahwa dalam kerangka pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM , yakni hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas pemulihan. Setelah melalui evaluasi mendalam atas kinerja organisasi, ditetapkan prioritas program organisasi yang terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: Program Pemulihan dan penguatan Korban (Reparasi) dan program Keadilan (Justice). Dalam implementasi kedua program ini dan untuk memudahkan penyebutannya, dikenallah dengan sebutan Rumaj Repasi dan Penguatan dan Rumah Keadilan.

Add a Comment

Your email address will not be published.