Rumah Reparasi dan Penguatan Korban
|Pada Kongres ketiga yang diselenggarakan tanggal 7-10 Desember 2009, Federasi IKOHI memutuskan perlunya menitikberatkan program yang bersentuhan langsung dengan korban, yaitu program reparasi d penguatan korban. Sebagai implementasinya, dibukalah divisi khusus yang disebut Rumah Reparasi dan Penguatan Korban. Reparasi merupakan hak korban yang harus dipenuhi oleh Negara. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengakui kewajiban untuk memberikan reparasi kepada korban yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.3 Tahun 2002 tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Skema pemberian kompensasi dan restitusi juga tercantum dalam UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dimana dalam pelaksanaannya dituangkan dalam PP 44/2008 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan korban. Namun demikian, pemberian hak reparasi bagi korban pelanggaran HAM mensyaratkan adanya pengadilan HAM yang payung hukumnya juga telah diundangkan dalam UU No.26/2000. Masalahnya, prosedur pemberian reparasi dalam UU dan PP ini tidak dijabarkan secara rinci sehingga menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana penerapannya. Akibatnya sampai sekarang tidak ada korban yang dapat mengakses kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang dimaksudkan dalam PP tersebut.
IKOHI sebagai organisasi korban tidak hanya duduk berpangku tangan menunggu niat baik Negara/pemerintah untuk segera melaksanakan tanggung jawabnya kepada para korban. Sampai hak reparasi kepada korban pelanggaran HAM diberikan oleh Negara, IKOHI berusaha menjalankan reparasi atau pemulihan mandiri yang meliputi 5 (lima) bidang pemulihan, yaitu: Unit Ekonomi, Intervensi Psikososial, Kesehatan, Pendidikan, Peningkatan Kapasitas.
Di bidang ekonomi, IKOHI mendorong terbentuknya koperasi-koperasi keluarga korban serta unit-unit usaha ekonomi seperti warung, kerajinan, perdagangan dan sejenisnya di daerah-daerah.
Bentuk kegiatan internvensi psikososial yang kami lakukan berupa layanan konseling, pelatihan kemampuan dasar konseling bagi korban pelanggaran HAM, dan pelatihan untuk pelatih (traning for trainer) bagi keluarga korban, serta psiko-edukasi. IKOHI juga telah memiliki pusat layanan konseling yang bernama TEGAR di kantor IKOHI yang telah berlangsung sejak tahun 2005. TEGAR membuka pintu selebar-lebarnya kapada para korban pelanggaran HAM untuk berkonsultasi, berdiskusi dan memecahkan persoalan bersama.
Dalam bidang kesehatan, IKOHI berusaha mendorong keluarga korban memiliki akses dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan. Misalnya, membantu mengurus Jaminan Kesehatan Masyarakat, mencarikan dokter pendamping korban, dan membuat kerja sama kelembagaan dengan institusi kesehatan yang bersedia memberikan dispensasi kepada keluarga korban jika keluarga korban membutuhkan pengobatan besar.
Bidang Pendidikan merupakan bidang yang menjadi perhatian kami terhadap anak-anak keluarga korban pelanggaran HAM. Masih banyak anak-anak keluarga korban yang belum memiliki akses pendidikan minimal setingkat SLTA. Sampai saat ini, IKOHI bekerjasama dengan AFAD memberikan bantuan besasiswa untuk anak-anak korban. namun program ini masih sebatas pendidikan dasar dan menengah yang tentunya masih belum memadai. Di masa mendatang, kami akan berusaha mencari orang-orang tua asuh untuk membantu pendidikan anak-anak keluarga korban sehingga mereka memiliki kesempatan dan akses yang sama dengan anak-anak bangsa lainnya. Selain itu, IKOHI juga akan menawarkan kerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang bisa menerima anak-anak atau tanggungan korban yang memiliki prestasi akademi baik tetapi tidak memiliki akses. IKOHI juga sedang merancang pendirian Dana Abadi bagi Korban (Trust Fund for Victim) yang ditujukan untuk menggalang dana publik untuk membantu kebutuhan kebutuhan mendesak korban pelanggaran HAM)
Sedangkan untuk memperkuat pemahaman dan pengetahuan keluarga korban terhadap isu-isu yang berhubungan dengan HAM dan ketrampilan lainnya, kami membuat program peningkatan kapasitas kelurga korban dengan pelatihan-pelatihan, seperti pelatihan keorganisasian, HAM dasar, pengenalan hak reparasi, training advokasi, training investigasi dan dokumentasi dan pengelolan keuangan usaha. Selain itu perkembangan kasus pelanggaran HAM dan kebijakan-kebijakan nasional dan internasional yang berhubungan dengan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM juga kami sosialisasikan ke seluruh anggota. Diseminasi informasi seputar HAM di tingkat nasional dan internasional amat penting bagi korban dan keluarga korban sehingga memiliki gambaran utuh tentang perjuangan korban pelanggaran HAM yang telah dilakukan di Indonesia dan berbagai negara lainnya serta capaian apa yang telah dihasilkan.