36 Tahun Peristiwa Tanjung Priok: Utang Negara Belum Lunas, Bunga Penderitaan Korban Terus Bertambah
|36 Tahun Peristiwa Tanjung Priok
“Utang Negara Belum Lunas, Bunga Penderitaan Korban Terus Bertambah”
Hari ini Peristiwa Berdarah Tanjung Priok telah memasuki tahun ke-36 (12 September 1984 – 12 September 2020).
Peristiwa ini terjadi akibat dari kebijakan negara yang memaksakan penerapan kebijakan asas tunggal Pancasila yg kemudian mendapatkan kritik dari para tokoh hingga berujung pada demontrasi dan direspon oleh negara dengan cara-cara represif & brutal lalu ditindaklanjuti dengan sejumlah penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah tokoh dengan tuduhan subversif hingga diadili dalam peradilan yang tidak fair dan independen.
Ketika reformasi bergulir, publik mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya Presiden RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc melalui Keppres. Pengadilan HAM Ad Hoc digelar pada 2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari empat berkas perkara terdapat dua berkas perkara yang putusannya meminta kepada negara memberikan kompensasi kepada korban baik secara materil maupun imateril. Namun karena terdakwa dinyatakan tidak bersalah pada tingkat Banding (Pengadilan Tinggi DKI) dan Kasasi (Mahkamah Agung), hingga kini korban belum mendapat kompensasi yang sudah menjadi haknya.
Dalam prinsip dan hak korban pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diadopsi oleh Majelis Umum PBB 21 Maret 2006, reparasi adalah kewajiban negara terhadap korban. Dengan demikian negara masih memiliki utang untuk memberikan pemulihan kepada korban.
Pemulihan tersebut didahului dengan pemberian kompensasi sebagaimana putusan pengadilan HAM, membangun memorialiasi di tempat peristiwa sebagai ruang pendidikan bagi publik dan negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Negara berkewajiban untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan agar imunitas publik dan khususnya korban menjadi kuat dalam menghadapi pandemi yang berkepanjangan. Negara jangan terus berhutang atas penyelesaian peristiwa kelam masa lampau, karena bunga penderitaan korban terus bertambah!