Indonesia perlu segera meratifikasi konvensi internasional anti penghilangan paksa
|Konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (konvensi anti penghilangan paksa) hingga kini belum diratifikasi Indonesia. padahal DPR RI pada tahun 2009 telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. Kini masyarakat Indonesia, khususnya para keluarga korban penghilangan paksa, menanti janji dan tanggung jawab pemerintah untuk menjadi bagian dalam konvensi tersebut. Stop tinndakan penghilangan orang secara paksa dengan alasan apapun.