<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IKOHI &#187; admin</title>
	<atom:link href="http://ikohi.org/index.php/author/admin/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ikohi.org</link>
	<description>Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Feb 2026 05:36:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Pidato Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI pada Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2024/09/14/pidato-dirjen-kebudayaan-kemendikbudristek-ri-pada-peringatan-hari-anti-penghilangan-paksa/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2024/09/14/pidato-dirjen-kebudayaan-kemendikbudristek-ri-pada-peringatan-hari-anti-penghilangan-paksa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Sep 2024 02:38:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[hari penghilangan paksa sedunia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=558</guid>
		<description><![CDATA[Mengabadikan perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui monumen adalah cara penting untuk menjaga ingatan kolektif kita sebagai bangsa. Melalui monumen, kita mengingat kembali peristiwa kelam masa lalu agar tetap hidup dalam benak publik dan menjadi pengingat untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Pada peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, 30 Agustus, kita diingatkan akan pentingnya [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Mengabadikan perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui monumen adalah cara penting untuk menjaga ingatan kolektif kita sebagai bangsa. Melalui monumen, kita mengingat kembali peristiwa kelam masa lalu agar tetap hidup dalam benak publik dan menjadi pengingat untuk tidak mengulang kesalahan yang sama. Pada peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional, 30 Agustus, kita diingatkan akan pentingnya mengenang perjuangan melawan pelanggaran HAM dan penghilangan paksa yang pernah terjadi. Memorialisasi ini bukan hanya upaya untuk mengenang, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar selalu waspada dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan.</p>
<p>Mendirikan monumen memiliki peran penting dalam memulihkan martabat para korban pelanggaran HAM. Monumen menjadi bentuk pengakuan atas penderitaan yang mereka alami, yang tak boleh dilupakan oleh sejarah. Pengakuan ini bukan hanya bersifat material, tetapi juga memiliki dimensi moral dan emosional yang menjadi bagian dari pemenuhan hak korban atas pemulihan dan penghormatan terhadap martabat mereka. Melalui memorialisasi, kita mengakui bahwa kisah para korban adalah bagian penting dari sejarah kita, dan pengakuan ini merupakan langkah penting dalam menyembuhkan luka masa lalu.</p>
<p>Monumen juga memainkan peran penting dalam mengintegrasikan narasi sejarah ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika monumen berada di ruang publik—seperti di kampus, taman kota, atau alun-alun—ia menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap perkotaan dan aktivitas warga. Narasi sejarah yang terukir di monumen tersebut tidak hanya menjadi pengingat masa lalu, tetapi juga terus berinteraksi dengan generasi masa kini, menjadikannya tetap relevan dan berfungsi sebagai penghubung antara sejarah dan kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Memorialisasi juga membangun kesadaran kritis dan reflektif terhadap budaya kita. Monumen tidak hanya menyajikan narasi heroik, tetapi juga menampilkan aspek-aspek gelap sejarah yang sering terabaikan atau dilupakan. Monumen menjadi ruang untuk merenung, berdialog, dan belajar dari sejarah, termasuk mengakui dan memahami kompleksitas perjalanan bangsa kita.</p>
<p>Selain itu, monumen dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam diskusi lebih luas tentang HAM dan keadilan. Ruang memorial sering menjadi tempat berkumpul untuk berbagi cerita, pengalaman, dan refleksi. Monumen menjadi titik temu yang memperkuat komitmen kolektif untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan, serta memperdalam pemahaman kita akan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada akhirnya, monumen adalah arsip kolektif yang diwujudkan dalam bentuk fisik, simbol ingatan dan harapan yang terus hidup. Monumen menjadi bukti nyata dari upaya kita untuk melawan lupa, menjaga agar nilai-nilai kemanusiaan tetap hidup dalam benak kita. Melalui monumen, kita selalu diingatkan tentang masa lalu bangsa ini, dan diajak untuk membayangkan masa depan bersama yang lebih adil dan manusiawi.</p>
<p>Semoga pendirian Monumen Perjuangan Reformasi di Kampus Universitas Airlangga menjadi titik penting dalam perjuangan kita menuju keadilan sosial. Semoga monumen ini menjadi pengingat bahwa sejarah kita, meski pahit, adalah bagian dari perjalanan menuju masa depan yang lebih baik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Hilmar Farid </strong></p>
<p>Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2024/09/14/pidato-dirjen-kebudayaan-kemendikbudristek-ri-pada-peringatan-hari-anti-penghilangan-paksa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Film “Yang Tak Pernah Hilang” sebagai Memorialisasi Perjuangan HAM #MelawanLupa</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2024/06/21/film-yang-tak-pernah-hilang-sebagai-memorialisasi-perjuangan-ham-melawanlupa/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2024/06/21/film-yang-tak-pernah-hilang-sebagai-memorialisasi-perjuangan-ham-melawanlupa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jun 2024 14:25:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[penculikan aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Yang Tak Pernah Hilang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=552</guid>
		<description><![CDATA[Siaran Pers Film “Yang Tak Pernah Hilang” sebagai Memorialisasi Perjuangan HAM #MelawanLupa Pada Sabtu, 22 Juni 2024, IKOHI dan #KawanHermanBimo akan melakukan pemutaran film dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” di bioskop Epicentrum 2, Jakarta. Dalam upaya sosialisasi film dan pesan yang akan disampaikan melalui film ini maka pada Jumat, 21 Juni dilakukan jumpa pers di [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Siaran Pers</em><br />
<strong>Film “Yang Tak Pernah Hilang” sebagai</strong><br />
<strong>Memorialisasi Perjuangan HAM #MelawanLupa</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pada Sabtu, 22 Juni 2024, IKOHI dan #KawanHermanBimo akan melakukan pemutaran film dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” di bioskop Epicentrum 2, Jakarta. Dalam upaya sosialisasi film dan pesan yang akan disampaikan melalui film ini maka pada Jumat, 21 Juni dilakukan jumpa pers di sekretariat KontraS, di Jakarta. Dalam jumpa pers tersebut hadir Dandik Katjasungkana, produser film, Lilik HS dari Persaudaraan IKOHI, Utomo Rahardjo ayahanda Bimo Petrus dan Jane Rosalina dari KontraS.</p>
<p style="text-align: justify;">Film Yang Tak Pernah Hilang lahir saat negara masih abai dan kecenderung melupakan kejahatan masa lalu. Film muncul sebagai bentuk memorialisasi dan perjuangan #MelawanLupa. Memorialisasi adalah sebuah upaya merawat ingatan publik dalam bentuk fisik dan lainnya atas peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan sebagai bentuk penghormatan atas martabat korban. Memorialisasi dapat berupa pendirian monumen, pendirian museum, penetapan hari besar peringatan peristiwa pelanggaran HAM, buku, monumen, film dan berbagai ekspresi kebudayaan lainya. Memorialisasi juga merupakan sebagian pemenuhan hak korban atas pemulihan, membangun ruang ingatan kolektif untuk mengenang pelbagai peristiwa kelam pelanggaran HAM dan menjadi pembelajaran penting agar peristiwa serupa tidak berulang di masa depan. Dalam misi inilah film Yang Tak Pernah Hilang dilahirkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, memorialisasi sebagai bentuk pemulihan kolektif dan simbolik. “Bertujuan untuk memberikan ruang bagi korban untuk menjelaskan masa lalu serta mengajak masyarakat untuk mengenang pengalaman masa lalu sebagai upaya untuk mencegah keberulangan,&#8221; ujarnya. Sementara itu, menurut Komisi HAM PBB memorialisasi harus dipahami sebagai sebuah proses untuk memberikan ruang yang diperlukan bagi mereka yang terkena dampak pelanggaran hak asasi manusia untuk mengartikulasikan narasi mereka. (A/HRC/25/49: Report on memorization processes in post-conflict and divided societies, 23 Januari 2014)</p>
<p style="text-align: justify;">Film dokumeter Yang Tak Pernah Hilang lahir saat situasi politik dan HAM di Indonesia mengalami degradasi. Film ini sebagai memorialisasi yang mengingatkan publik, terutama generasi muda, bahwa korban-korban penculikan aktivis 1998 belum ditemukan dan mendapatkan keadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Produser film yang juga Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Jawa Timur, Dandik Katjasungkana, mengatakan pembuatan film ini merupakan bagian dari upaya untuk mendesak pemerintah serta elit politik agar menyelesaikan kasus ini dan sebagai perjuangan #MelawanLupa. “Film ini sebagai upaya menghidupkan kembali ingatan tentang kawan yang hilang dan tidak adanya upaya untuk mengungkap keberadaan mereka hingga kini,” ujarnya.<br />
Film Yang Tak Pernah Hilang telah diluncurkan pertama kali di Surabaya pada Maret 2024. Utomo Rahardjo, ayah dari Bimo Petrus, menyambut penuh haru kehadiran film ini. “Seperti energi baru untuk berjuang bagi anak saya yang masih hilang. Upaya mengingat Bimo dan Herman melalui film ini menjadi kekuatan tersendiri bagi saya,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga Herman Hendrawan di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebut film ini membuat sosok Herman seolah selalu hidup. Hera Haslinda, kakak Herman menyatakan, “Film ini menegaskan bahwa Herman tidak pernah hilang dari ingatan dan hati semua orang terdekatnya. Meski secara fisik Herman tidak berada di antara kami,“ ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perjuangan #MelawanLupa<br />
Menurut Dandik, ide film telah digagas pada 2019 dan selesai pada Februari 2024. Dandik melihat isu kemanusiaan yang menjadi benang merah dalam film ini. “Jangan sampai isu besar kemanusiaan soal penghilangan paksa yang kami angkat dalam film ini akhirnya dianggap recehan,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Muhammad Iqbal, dosen FISIP Universitas Jember dan kawan dua aktivis tersebut, menyebut hilangnya Herman dan Bimo adalah tragedi kemanusiaan. “Film Yang (Tak Pernah) Hilang ini harus dilihat dalam konteks sejarah masa depan, bagaimana peradaban dibangun dengan sebuah tanggung jawab, kejujuran, keterbukaan, yang sampai hari ini absen. Problem besarnya adalah bagaimana mengungkap peristiwa kemanusiaan ini,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Airlangga Pribadi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga menyebutkan “Ternyata kita bisa melihat di sini bahwa mereka yang berjuang ternyata adalah orang-orang yang mencintai negaranya. Mereka memiliki wawasan serta visi mendalam tentang demokrasi. Mereka mengorbankan semuanya untuk perubahan keadilan di Republik ini.”</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Zaenal Mutaqien, Sekjen IKOHI, film ini akan membantu generasi muda untuk mengetahui luka-luka sejarah di balik kisah heroisme gerakan reformasi 1998. “Kisah kelam kekuasaan yang menggunakan militer untuk menculik para ativis reformasi penting untuk kaum muda agar tidak terulang di masa depan. Film ini adalah alat perjuangan melawan lupa,” tandar Zaenal.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Monumen Perjuangan Reformasi</strong><br />
Sebelum memorialisasi berbentuk film dokumenter, gagasan diawali dengan membangun Monumen Perjuangan Reformasi. Sejak 2007 berbagai upaya lobby dengan pihak rektorat belum menemui titik temu. Harapan membangun monumen kembali membuncah saat audiensi dengan Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) Menkopolhukam pada November 2023 di Jakarta. Pertemuan sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPHAM. Dandik yang mewakili IKOHI Jawa Timur menjelaskan tentang rencana memorialisasi korbang penghilangan paksa di kampus Unair yang belum menemukan titik temu.</p>
<p style="text-align: justify;">“Di samping sebagai penanda untuk merawat memori kolektif, secara khusus, monumen tersebut adalah sebagai simbol penghormatan terhadap dua mahasiswa Universitas Airlangga yang menjadi martir demokrasi: Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah. Mereka berdua telah mendedikasikan seluruh apa yang dimilikinya untuk sebuah cita-cita kaum cendekia maupun seluruh bangsa: terwujudnya kebebasan, demokrasi dan tegaknya martabat kemanusiaan,” ujar Dandik.<br />
Monumen yang diberi tema “Monumen Perjuangan Reformasi” didesain oleh pematung Dolorosa Sinaga. Dolorosa merupakan dosen Senirupa di Institut Kesenian Jakarta dan pernah menjadi Dekan Fakultas Senirupa IKJ tahun 1992 – 2000. Karya-karya Dolorosa memperlihatkan kepeduliannya pada  isu sosial dan budaya, seperti keimanan, krisis, solidaritas, multikulturalisme,  perjuangan perempuan, dan HAM. Salah satu karyanya bisa kita lihat adalah ​Monumen Semangat 66 di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dolorosa juga menjadi salah satu seniman ​dalam program Belajar Bersama Maestro (BBM) 2019 yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada akhirnya film ini juga bisa dianggap sebagai juru bicara harapan keluarga korban penculikan aktivis 1997 dan 1998. Hera kakak Herman meminta kesungguhan pemerintah untuk menuntaskan kasus penghilangan paksa 13 orang mahasiswa era 1997-1998. “Untuk pemerintah, minta tolong diselesaikan, dituntaskan masalah ini supaya terungkap. Kalau memang tahu makam, kuburannya, ya diberi tahu agar kami bisa ke sana, ziarah. Kalau memang tidak ketemu, pemerintah memberikan statemen,” tandasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Utomo Raharjo juga telah lebih dari 26 tahun berjuang untuk mendapatkan kepastian anaknya mengungkapkan, ”Yang menjadi kegelisahan keluarga korban sekarang ini tidak tahu keberadaan anak-anak kami. Jadi, yang pertama kami ingin agar pemerintah mencari keberadaan para aktivis tersebut,&#8221; sebutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kami berharap film ini menjadi pemicu agar pemerintah menuntaskan kasus penghilangan paksa aktivis 1997/ 1998 serta mendorong masyarakat agar terus berjuang #MelawanLupa atas semua kasus pelanggaran HAM di masa lalu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta 21 Juni 2024</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Zaenal Mutaqien, Sekjen IKOHI<br />
Dandik Katjasungkana, Produser Film<br />
Lilik HS, Persaudaraan IKOHI<br />
Utomo Rahardjo, ayahanda Bimo Petrus</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2024/06/21/film-yang-tak-pernah-hilang-sebagai-memorialisasi-perjuangan-ham-melawanlupa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komitmen Jokowi dan Capres 2024 terkait Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2023/12/15/komitmen-jokowi-dan-capres-2024-terkait-pemenuhan-hak-hak-korban-pelanggaran-ham/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2023/12/15/komitmen-jokowi-dan-capres-2024-terkait-pemenuhan-hak-hak-korban-pelanggaran-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 05:06:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Penghilangan Paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=547</guid>
		<description><![CDATA[Rilis Media Hasil Diskusi Publik “Merangkai Jalan Konstitusional untuk Menjamin Adanya Pengungkapan Kebenaran, Keadilan, Pemulihan Hak Korban” dan Tuntutan Korban Pelanggaran HAM Berat atas Komitmen Jokowi dan Capres 2024 terkait Pemenuhan Hak-Haknya.   Jakarta, 14 Desember 2023 Tuntutan pertanggungjawaban negara untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat terus disuarakan oleh masyarakat sipil dan komunitas korban pelanggaran [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong><em>Rilis Media </em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em>Hasil Diskusi Publik “Merangkai Jalan Konstitusional untuk Menjamin Adanya Pengungkapan Kebenaran, Keadilan, Pemulihan Hak Korban” dan Tuntutan Korban Pelanggaran HAM Berat atas Komitmen Jokowi dan Capres 2024 terkait Pemenuhan Hak-Haknya.</em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em>Jakarta, 14 Desember 2023</em></strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">Tuntutan pertanggungjawaban negara untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat terus disuarakan oleh masyarakat sipil dan komunitas korban pelanggaran HAM. Presiden Joko Widodo di awal tahun 2023 mengumumkan secara resmi pengakuan dan penyesalan terhadap terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM yang berat. Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi laporan yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor  17/2022, pada Agustus 2022. Kemudian Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 4/2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM dan Instruksi Presiden Nomor 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM terhadap 19 Lembaga dan Kementerian Negara. Kebijakan tersebut hanya berfokus pada pemenuhan hak pemulihan bagi korban dari 12 kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Data kasus lain khususnya data korban pelanggaran HAM di Aceh dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh tidak diakomodasi seluruhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan nonyudisial tersebut sesungguhnya hanya memenuhi sebagian kecil dari hak-hak korban pelanggaran HAM yang harus dipenuhi, yakni hak atas keadilan, hak atas kebenaran, juga jaminan ketidakberulangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) yang merupakan Gugus Kerja Penguatan Korban sekaligus Sekretariat Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), aliansi yang terdiri dari 50 organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM yang fokus memperjuangkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM Masa Lalu telah mempublikasikan <em>policy paper </em>“Memastikan Keberlanjutan Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat: Merangkai Jalan Konstitusional untuk Menjamin Adanya Pengungkapan Kebenaran, Keadilan, dan Pemulihan Hak Korban”. Kertas Kebijakan ini hasil konsensus bersama yang melibatkan partisipasi anggota KKPK dari Aceh dan Papua.</p>
<p style="text-align: justify;">Di tingkat lokal, dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bekerja sejak 2016 melalui Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh, telah melakukan banyak upaya untuk mendokumentasi kesaksian 5200 korban, dengar kesaksian dan pendidikan publik hingga menyelesaikan laporan temuan dan rekomendasi atas peristiwa pelanggaran berat HAM selama kurun 1975 – Agustus 2005. Masthur Yahya, Ketua KKR Aceh, menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2017-2020 KKR Aceh mendokumentasikan lebih dari lima ribu dokumentasi korban dan merekomendasikan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat untuk menindaklanjutinya. “Rekomendasi pemulihan hak atas reparasi korban serta data korban juga telah diserahkan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD pada Maret 2023 lalu, namun belum ada tindak lanjut lagi” ujarnya. KKR Aceh juga telah meluncurkan laporan temuan pada 12 Desember 2023 kepada pemerintah dan DPR Aceh.. Mengenai pemenuhan hak reparasi, harus dibedakan dari program bantuan sosial bagi warga masyarakat biasa. Laporan temuan dapat diakses di https://kkr.acehprov.go.id/.</p>
<p style="text-align: justify;">Wahyudi Djafar, Direktur ELSAM sekaligus penulis dokumen kertas kebijakan yang berjudul “Memastikan keberlanjutan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dalam <em>merangkai jalan konstitusional untuk menjamin adanya pengungkapan kebenaran, keadilan, pemulihan hak Korban” </em>menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak korban menjadi spirit dalam advokasi terhadap kebijakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Terkait tuntutan agar Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tingkat nasional, masih ada peluang untuk terus dilanjutkan dengan prasyarat-prasyarat yang tersedia, baik prasyarat hukum maupun politik. Di bidang reformasi kelembagaan, masyarakat sipil juga terus melakukan advokasi untuk perbaikan kebijakan HAM di Indonesia. Ada banyak pelajaran dari banyak negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat yang dapat dijadikan contoh, namun tetap bersandar pada prinsip-prinsip HAM, di antaranya prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan partisipasi korban. “Jika penyelesaian HAM berjalan lambat dan mandek, maka akan mengakibatkan berlanjutnya stigma dan fragmentasi sosial, hilangnya memori kolektif atas kejahatan negara di masa lalu, terhambatnya konsolidasi demokrasi, hingga korban dan keluarga tidak kunjung mendapatkan hak-haknya” tutur Wahyudi.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara bermatabat, maka bangsa Indonesia bisa bergerak maju ke depan. Pemerintah Jokowi sejak awal menyampaikan bahwa ada dua jalan melalui mekanisme yudisial dan nonyudisial. Namun faktanya terdapat keterbatasan ruang gerak secara legal dengan dibatalkannya UU KKR pasa 2006. Pada akhirnya pemerintah membuat terobosan penyelesaian melalui mekanisme nonyudisial melalui Keppres No. 17/2022 di mana ada empat poin komitmen penting, yakni pengakuan telah terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM berat, adanya pengungkapan penyesalan atas peristiwa tersebut, pemulihan bagi para korban, dan langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. “Kami tentu terus mendengar masukan dari para pihak untuk terus menyelesaikan secara menyeluruh. Sekurang-kurangnya dua hal yang perlu didorong dalam waktu dekat, yakni mendorong kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan ratifikasi konvensi internasional anti penghilangan paksa (ICCPED),” tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Irene Gayatri, PhD. (peneliti BRIN), juga menyatakan bahwa komitmen pimpinan nasional menjadi faktor penting bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM. Perlu adanya <em>mainstreaming</em> dan tindakan konkret deri lembaga-lembaga negara sehingga program penyelesaian tersebut terus berlanjut. Misalnya memasukkan formula penyelesaian di dalam RANHAM, penyiapan anggaran, serta penggalangan solidaritas dan dukungan publik agar agenda penyelesaian terus hidup dan berkelanjutan, termasuk siapa pun pemerintah baru hasil Pemilu 2024. Adanya KKR Aceh menjadi pembelajaran menarik sebagai upaya di tingkat lokal yang mestinya juga perlu dibuat di Papua agar berbagai persoalan pelanggaran HAM dapat diselesaikan dari berbagai tingkatan beserta kewenangan yang dimilikinya. Khusus Papua, terdapat tantangan baru dari pemekaran wilayah menjadi 6 wilayah propinsi, tambahnya. Kita perlu mengakui bahwa sifat politik yang melekat pada isu-isu HAM bersumber dari kerentanan proses demokrasi yang ditandai dengan tarik menarik kekuasaan <em>versus</em> distribusi ekonomi dan eksploitasi sumber daya. Kita juga perlu intensitas koordinasi, komunikasi, perluasan jejaring dan terutama pengarusutamaan “isu” penyelesaian pelanggaran HAM berat di ranah kebijakan yang bisa dibahas bersama antara aktor-aktor  negara dan masyarakat sipil termasuk parpol.</p>
<p style="text-align: justify;">Paian Siahaan, orang tua korban Penghilangan Paksa 1997/1998, menyampaikan bahwa dia beserta keluarga korban lainnya telah berjuang dua puluh lima tahun untuk mengetahui keberadaan dan status korban yang masih hilang. Hingga kini belum ada kemajuan mengenai keberadaan dan status para korban, apalagi penghukuman bari pelakunya. Ia merasa kecewa dengan banyaknya komentar para aktivis 1998 yang menyatakan kasus penghilangan paksa 1997/1998 telah selesai karena mendukung calon presiden pemilu 2024. Ia juga berharap proses penyelesaian pelanggaran HAM terus berlanjut ke depan. Hal senada disampaikan Ibu Maria Cornelia Sanu, Ibu korban hilang dalam kerusuhan Mei 1998, serta Wanmayetti dari keluarga korban Tanjung Priok. Walupun tetap mengapresiasi kebijakan pemenuhan pemulihan baru-baru ini namun berharap bahwa proses penyelesaian secara menyeluruh harus terus berlanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Uchikowati, korban dalam peristiwa 1965, juga berharap bahwa pelanggaran HAM berat tetap menjadi agenda negara. Ia memiliki usul bahwa kisah-kisah pelanggaran HAM dapat dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran sekolah sehingga generasi sekarang bisa mengetahui dan belajar dari peristiwa masa lalu agar generasi sekarang tidak lagi mereproduksi kekerasan lagi. Perempuan berusia 60an ini sangat mengapresiasi adanya pengakuan dan penyesalan dari negara karena pengakuan  telah diperjuangkan para korban dan keluarganya sejak dulu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2023/12/15/komitmen-jokowi-dan-capres-2024-terkait-pemenuhan-hak-hak-korban-pelanggaran-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPR-RI Menyandera Rancangan Undang-Undang Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa Setelah Selangkah Lagi Disahkan</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2023/08/30/dpr-ri-menyandera-rancangan-undang-undang-perlindungan-semua-orang-dari-tindakan-penghilangan-orang-secara-paksa-setelah-selangkah-lagi-disahkan/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2023/08/30/dpr-ri-menyandera-rancangan-undang-undang-perlindungan-semua-orang-dari-tindakan-penghilangan-orang-secara-paksa-setelah-selangkah-lagi-disahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 10:36:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Penghilangan Paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=539</guid>
		<description><![CDATA[Siaran Pers dalam Rangka Memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa &#8211; 30 Agustus 2023 DPR Menyandera RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa Setelah Selangkah Lagi Disahkan &#160; Jakarta, 30 Agustus 2023 &#8211; Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Siaran Pers dalam Rangka Memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa &#8211; 30 Agustus 2023</em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>DPR Menyandera RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa Setelah Selangkah Lagi Disahkan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jakarta, 30 Agustus 2023 &#8211; Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa. Namun, setelah perjalanan panjang sejak 2010 ditandatanganinya Konvensi, RUU ini mandek dan belum kunjung mendapatkan lampu hijau pengesahan di DPR RI. Terbukti dalam sidang DPR RI sebelum masa reses Agustus-September 2023, prolegnas belum menjadwalkan pembahasan RUU. Mestinya, jadwal pengesahan RUU bisa segera dilakukan setelah masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.</p>
<p>Bukan tanpa alasan jika Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa mendesak pembahasan ratifikasi dilakukan pada tahun ini, bertepatan dalam Hari Anti Penghilangan Paksa pada 30 Agustus 2023. Pengesahan RUU ini bahkan sudah masuk dua kali RAN-HAM oleh DPR, yaitu periode 2011-2014 dan 2014-2018.</p>
<p>RUU ini sering disalahpahami sebagai undang-undang bermuatan politis untuk menjegal tokoh tertentu. Seharusnya kesalahpahaman ini sudah usai dengan telah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) berisi persetujuan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan pada 2023.</p>
<p>Pengesahan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa di kemudian hari. Selain itu, Pengesahan RUU ini dapat memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum di Indonesia, sebab konvensi mengatur pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, serta jaminan ketidakberulangan praktik penghilangan paksa bagi generasi yang akan datang.</p>
<p>Upaya ini bukan hal yang tiba-tiba dituntut masyarakat sipil menjelang pemilu 2024. Melainkan sebuah proses panjang sejak konvensi ditandatangani pada 27 September  2010, melalui Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa. Setelah itu, konvensi mulai berlaku (enter into force) pada 23 Desember 2010.</p>
<p>Pentingnya Pengesahan RUU ini sejalan dengan rekomendasi DPR oleh Pansus Penghilangan Paksa tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, butir ke–4 (keempat): “merekomendasikan  kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai  bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia”.</p>
<p>Indonesia perlu mengulang keberhasilan yang pernah diraih ketika membuat Komisi Kebenaran dan  Persahabatan (KKP) RI – Timor Leste pada tahun 2005 serta reunifikasi stolen children dari Timor periode 1975-1999 yang saat ini di Indonesia.</p>
<p>Ratifikasi juga menjadi ruang penguatan penegakan HAM dan perdamaian di kawasan regional setingkat ASEAN bahwa Indonesia mampu memberikan contoh untuk mencegah terjadinya praktik penghilangan paksa. Mengingat kondisi saat ini pembela HAM dari negara-negara bagian di kawasan ASEAN masih rentan menjadi korban penghilangan paksa.</p>
<p>Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa &#8211; 30 Agustus 2023</p>
<p><strong>Koalisi masyarakat sipil Anti Penghilangan Paksa</strong><br />
KontraS, Federasi KontraS, KontraS Aceh, AJAR, IKOHI, Amnesty Internasional Indonesia, ELSAM, YLBHI, LBH Jakarta, SETARA Institute, PBHI, dan Imparsial.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2023/08/30/dpr-ri-menyandera-rancangan-undang-undang-perlindungan-semua-orang-dari-tindakan-penghilangan-orang-secara-paksa-setelah-selangkah-lagi-disahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Sikap Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Atas Pidato Presiden Republik Indonesia Tentang Pengakuan dan Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM yang Berat</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2023/01/11/pernyataan-sikap-ikatan-keluarga-orang-hilang-indonesia-ikohi-atas-pidato-presiden-republik-indonesia-tentang-pengakuan-dan-penyelesaian-12-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2023/01/11/pernyataan-sikap-ikatan-keluarga-orang-hilang-indonesia-ikohi-atas-pidato-presiden-republik-indonesia-tentang-pengakuan-dan-penyelesaian-12-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2023 06:54:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Penghilangan Paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=533</guid>
		<description><![CDATA[Bahwa pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023 yang menyatakan PENGAKUAN dan PENYESALAN atas 12 kasus pelanggaran HAM yang berat merupakan peristiwa bersejarah bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bahwa pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023 yang menyatakan PENGAKUAN dan PENYESALAN atas 12 kasus pelanggaran HAM yang berat merupakan peristiwa bersejarah bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran ham yang berat merupakan buah dari perjuangan panjang para korban dan keluarga korban. Penyataan Presiden tersebut merupakan langkah yang baik bagi upaya penyelesaian secara menyeluruh atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang enam dasawarsa berlalu, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat telah menanggung banyak derita atas stigma yang dialami, juga didiskriminasi secara sosial, politik, ekonomi, dan budaya dengan adanya perlakuan yang berbeda dari warga negara atau masyarakat lainnya. Stigma buruk yang dialamatkan kepada korban sebagai seorang pemberontak, subversif, atheis, fundamentalis, anti Pancasila dan sebagainya secara langsung maupun tidak langsung ditanggung juga keturunan korban dalam bentuk isolasi dan diskriminasi sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga korban penghilangan Paksa yang tergabung dalam IKOHI sangat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang berani mulai menyingkap tabir tebal kebuntuan puluhan tahun atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Presiden juga dengan tegas menyatakan tidak menegasikan penyelesaian secara yudusial sehingga para korban pelanggaran HAM berat dapat mendapatkan seluruh hak mereka. Kebenaran Akan Terus Hidup. Keadilan Akan Terus Diperjuangkan.</p>
<p style="text-align: center;">Jakarta, 11 Januari 2023</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Badan Pekerja IKOHI</strong></p>
<p style="text-align: center;">WANMAYETTI</p>
<p style="text-align: center;">(Ketua)</p>
<p style="text-align: center;">ZAENAL MUTTAQIN</p>
<p style="text-align: center;">(Sekretaris)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2023/01/11/pernyataan-sikap-ikatan-keluarga-orang-hilang-indonesia-ikohi-atas-pidato-presiden-republik-indonesia-tentang-pengakuan-dan-penyelesaian-12-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Indonesia perlu segera meratifikasi konvensi internasional anti penghilangan paksa</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2021/10/21/indonesia-perlu-segera-meratifikasi-konvensi-internasional-anti-penghilangan-paksa/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2021/10/21/indonesia-perlu-segera-meratifikasi-konvensi-internasional-anti-penghilangan-paksa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2021 01:36:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=525</guid>
		<description><![CDATA[Konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (konvensi anti penghilangan paksa) hingga kini belum diratifikasi Indonesia. padahal DPR RI pada tahun 2009 telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. Kini masyarakat Indonesia, khususnya para keluarga korban penghilangan paksa, menanti janji dan tanggung jawab pemerintah untuk menjadi bagian dalam konvensi tersebut. Stop tinndakan penghilangan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Konvensi internasional perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (konvensi anti penghilangan paksa) hingga kini belum diratifikasi Indonesia. padahal DPR RI pada tahun 2009 telah merekomendasikan kepada pemerintah untuk meratifikasi konvensi tersebut. Kini masyarakat Indonesia, khususnya para keluarga korban penghilangan paksa, menanti janji dan tanggung jawab pemerintah untuk menjadi bagian dalam konvensi tersebut. Stop tinndakan penghilangan orang secara paksa dengan alasan apapun.</p>
<p><em><strong><a href="https://www.youtube.com/watch?v=kzDnADpLfMM&amp;ab_channel=IKOHI" target="_blank">Nonton Video</a></strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2021/10/21/indonesia-perlu-segera-meratifikasi-konvensi-internasional-anti-penghilangan-paksa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa Indonesia Perlu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/mengapa-indonesia-perlu-komisi-kebenaran-dan-rekonsiliasi-kkr/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/mengapa-indonesia-perlu-komisi-kebenaran-dan-rekonsiliasi-kkr/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2021 13:52:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=522</guid>
		<description><![CDATA[Berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu hingga kini belum ada penyelesaian dari negara. Sampai kapan pun, negara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelesaian untuk memenuhi hak para korban pelanggaran HAM, yakni hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas reparasi/pemuliha. Negara juga wajib menjamin ketidakberulangan dari berbagai tindak pelanggaran HAM berat. Nonton VIDEO Mengapa Indonesia [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Berbagai pelanggaran HAM berat di masa lalu hingga kini belum ada penyelesaian dari negara. Sampai kapan pun, negara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelesaian untuk memenuhi hak para korban pelanggaran HAM, yakni hak atas kebenaran, hak atas keadilan, dan hak atas reparasi/pemuliha. Negara juga wajib menjamin ketidakberulangan dari berbagai tindak pelanggaran HAM berat.</p>
<p>Nonton VIDEO <em><strong><a href="https://youtu.be/t-coogDa1YQ">Mengapa Indonesia Perlu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)</a></strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/mengapa-indonesia-perlu-komisi-kebenaran-dan-rekonsiliasi-kkr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KKR Aceh Harus Didukung dan Diperkuat</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/kkr-aceh-harus-didukung-dan-diperkuat/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/kkr-aceh-harus-didukung-dan-diperkuat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2021 13:47:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri]]></category>
		<category><![CDATA[KKR Aceh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=518</guid>
		<description><![CDATA[Demi menyelesaikan berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Aceh, telah dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. KKR Aceh dibentuk dan mulai bekerja pada tahun 2016. Nonton VIDEO KKR Aceh Harus Didukung dan Diperkuat]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Demi menyelesaikan berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Aceh, telah dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. KKR Aceh dibentuk dan mulai bekerja pada tahun 2016.</p>
<p>Nonton VIDEO<em><strong> <a href="https://youtu.be/NY746CQ1PHg">KKR Aceh Harus Didukung dan Diperkuat</a></strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/kkr-aceh-harus-didukung-dan-diperkuat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KKR untuk Papua Damai</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/kkr-untuk-papua-damai/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/kkr-untuk-papua-damai/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2021 13:31:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri]]></category>
		<category><![CDATA[KKR Papua]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=514</guid>
		<description><![CDATA[Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM hingga kini terus terjadi di tanah Papua sejak puluhan tahun lalu. Kekerasan terus terjadi karena tidak pernah ada pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Seluruh bangsa Indonesia menginginkan Papua menjadi tanah damai dan bermartabat. Salah satu upaya untuk menghentikan kekerasan dan membangun kedamaian adalah dibentuknya KKR [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Tindak kekerasan dan pelanggaran HAM hingga kini terus terjadi di tanah Papua sejak puluhan tahun lalu. Kekerasan terus terjadi karena tidak pernah ada pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Seluruh bangsa Indonesia menginginkan Papua menjadi tanah damai dan bermartabat. Salah satu upaya untuk menghentikan kekerasan dan membangun kedamaian adalah dibentuknya KKR Papua.</p>
<p>Nonton VIDEO<em><strong><a href="https://youtu.be/r4cPrmA9bMc" target="_blank"> KKR untuk Papua Damai</a></strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/kkr-untuk-papua-damai/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>VIDEO &#124; KKR Sebagai Konsensus Nasional</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/video-kkr-sebagai-konsensus-nasional/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/video-kkr-sebagai-konsensus-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2021 12:46:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Galeri]]></category>
		<category><![CDATA[KKR]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=506</guid>
		<description><![CDATA[Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) membutuhkan dukungan dari seluruh elemen bangsa serta harus memiliki legitimasi hukum. Seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu harus diselesaikan dengan memenuhi hak-hak korban korban pelanggaran HAM. Nonton VIDEO KKR Sebagai Konsensus NasionalKKR Sebagai Konsensus Nasional]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) membutuhkan dukungan dari seluruh elemen bangsa serta harus memiliki legitimasi hukum. Seluruh peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu harus diselesaikan dengan memenuhi hak-hak korban korban pelanggaran HAM.</p>
<p>Nonton VIDEO <em><strong><a href="https://youtu.be/kQdf3YYE-8M" target="_blank">KKR Sebagai Konsensus Nasional</a><a href="https://youtu.be/kQdf3YYE-8M">KKR Sebagai Konsensus Nasional</a></strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2021/08/08/video-kkr-sebagai-konsensus-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
