<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IKOHI &#187; Siaran Pers</title>
	<atom:link href="http://ikohi.org/index.php/category/siaran-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ikohi.org</link>
	<description>Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Feb 2026 05:36:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Film “Yang Tak Pernah Hilang” sebagai Memorialisasi Perjuangan HAM #MelawanLupa</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2024/06/21/film-yang-tak-pernah-hilang-sebagai-memorialisasi-perjuangan-ham-melawanlupa/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2024/06/21/film-yang-tak-pernah-hilang-sebagai-memorialisasi-perjuangan-ham-melawanlupa/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Jun 2024 14:25:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[penculikan aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Yang Tak Pernah Hilang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=552</guid>
		<description><![CDATA[Siaran Pers Film “Yang Tak Pernah Hilang” sebagai Memorialisasi Perjuangan HAM #MelawanLupa Pada Sabtu, 22 Juni 2024, IKOHI dan #KawanHermanBimo akan melakukan pemutaran film dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” di bioskop Epicentrum 2, Jakarta. Dalam upaya sosialisasi film dan pesan yang akan disampaikan melalui film ini maka pada Jumat, 21 Juni dilakukan jumpa pers di [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Siaran Pers</em><br />
<strong>Film “Yang Tak Pernah Hilang” sebagai</strong><br />
<strong>Memorialisasi Perjuangan HAM #MelawanLupa</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pada Sabtu, 22 Juni 2024, IKOHI dan #KawanHermanBimo akan melakukan pemutaran film dokumenter “Yang Tak Pernah Hilang” di bioskop Epicentrum 2, Jakarta. Dalam upaya sosialisasi film dan pesan yang akan disampaikan melalui film ini maka pada Jumat, 21 Juni dilakukan jumpa pers di sekretariat KontraS, di Jakarta. Dalam jumpa pers tersebut hadir Dandik Katjasungkana, produser film, Lilik HS dari Persaudaraan IKOHI, Utomo Rahardjo ayahanda Bimo Petrus dan Jane Rosalina dari KontraS.</p>
<p style="text-align: justify;">Film Yang Tak Pernah Hilang lahir saat negara masih abai dan kecenderung melupakan kejahatan masa lalu. Film muncul sebagai bentuk memorialisasi dan perjuangan #MelawanLupa. Memorialisasi adalah sebuah upaya merawat ingatan publik dalam bentuk fisik dan lainnya atas peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dan sebagai bentuk penghormatan atas martabat korban. Memorialisasi dapat berupa pendirian monumen, pendirian museum, penetapan hari besar peringatan peristiwa pelanggaran HAM, buku, monumen, film dan berbagai ekspresi kebudayaan lainya. Memorialisasi juga merupakan sebagian pemenuhan hak korban atas pemulihan, membangun ruang ingatan kolektif untuk mengenang pelbagai peristiwa kelam pelanggaran HAM dan menjadi pembelajaran penting agar peristiwa serupa tidak berulang di masa depan. Dalam misi inilah film Yang Tak Pernah Hilang dilahirkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, memorialisasi sebagai bentuk pemulihan kolektif dan simbolik. “Bertujuan untuk memberikan ruang bagi korban untuk menjelaskan masa lalu serta mengajak masyarakat untuk mengenang pengalaman masa lalu sebagai upaya untuk mencegah keberulangan,&#8221; ujarnya. Sementara itu, menurut Komisi HAM PBB memorialisasi harus dipahami sebagai sebuah proses untuk memberikan ruang yang diperlukan bagi mereka yang terkena dampak pelanggaran hak asasi manusia untuk mengartikulasikan narasi mereka. (A/HRC/25/49: Report on memorization processes in post-conflict and divided societies, 23 Januari 2014)</p>
<p style="text-align: justify;">Film dokumeter Yang Tak Pernah Hilang lahir saat situasi politik dan HAM di Indonesia mengalami degradasi. Film ini sebagai memorialisasi yang mengingatkan publik, terutama generasi muda, bahwa korban-korban penculikan aktivis 1998 belum ditemukan dan mendapatkan keadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Produser film yang juga Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Jawa Timur, Dandik Katjasungkana, mengatakan pembuatan film ini merupakan bagian dari upaya untuk mendesak pemerintah serta elit politik agar menyelesaikan kasus ini dan sebagai perjuangan #MelawanLupa. “Film ini sebagai upaya menghidupkan kembali ingatan tentang kawan yang hilang dan tidak adanya upaya untuk mengungkap keberadaan mereka hingga kini,” ujarnya.<br />
Film Yang Tak Pernah Hilang telah diluncurkan pertama kali di Surabaya pada Maret 2024. Utomo Rahardjo, ayah dari Bimo Petrus, menyambut penuh haru kehadiran film ini. “Seperti energi baru untuk berjuang bagi anak saya yang masih hilang. Upaya mengingat Bimo dan Herman melalui film ini menjadi kekuatan tersendiri bagi saya,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga Herman Hendrawan di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebut film ini membuat sosok Herman seolah selalu hidup. Hera Haslinda, kakak Herman menyatakan, “Film ini menegaskan bahwa Herman tidak pernah hilang dari ingatan dan hati semua orang terdekatnya. Meski secara fisik Herman tidak berada di antara kami,“ ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perjuangan #MelawanLupa<br />
Menurut Dandik, ide film telah digagas pada 2019 dan selesai pada Februari 2024. Dandik melihat isu kemanusiaan yang menjadi benang merah dalam film ini. “Jangan sampai isu besar kemanusiaan soal penghilangan paksa yang kami angkat dalam film ini akhirnya dianggap recehan,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Muhammad Iqbal, dosen FISIP Universitas Jember dan kawan dua aktivis tersebut, menyebut hilangnya Herman dan Bimo adalah tragedi kemanusiaan. “Film Yang (Tak Pernah) Hilang ini harus dilihat dalam konteks sejarah masa depan, bagaimana peradaban dibangun dengan sebuah tanggung jawab, kejujuran, keterbukaan, yang sampai hari ini absen. Problem besarnya adalah bagaimana mengungkap peristiwa kemanusiaan ini,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Airlangga Pribadi dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga menyebutkan “Ternyata kita bisa melihat di sini bahwa mereka yang berjuang ternyata adalah orang-orang yang mencintai negaranya. Mereka memiliki wawasan serta visi mendalam tentang demokrasi. Mereka mengorbankan semuanya untuk perubahan keadilan di Republik ini.”</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Zaenal Mutaqien, Sekjen IKOHI, film ini akan membantu generasi muda untuk mengetahui luka-luka sejarah di balik kisah heroisme gerakan reformasi 1998. “Kisah kelam kekuasaan yang menggunakan militer untuk menculik para ativis reformasi penting untuk kaum muda agar tidak terulang di masa depan. Film ini adalah alat perjuangan melawan lupa,” tandar Zaenal.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Monumen Perjuangan Reformasi</strong><br />
Sebelum memorialisasi berbentuk film dokumenter, gagasan diawali dengan membangun Monumen Perjuangan Reformasi. Sejak 2007 berbagai upaya lobby dengan pihak rektorat belum menemui titik temu. Harapan membangun monumen kembali membuncah saat audiensi dengan Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (TPPHAM) Menkopolhukam pada November 2023 di Jakarta. Pertemuan sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPHAM. Dandik yang mewakili IKOHI Jawa Timur menjelaskan tentang rencana memorialisasi korbang penghilangan paksa di kampus Unair yang belum menemukan titik temu.</p>
<p style="text-align: justify;">“Di samping sebagai penanda untuk merawat memori kolektif, secara khusus, monumen tersebut adalah sebagai simbol penghormatan terhadap dua mahasiswa Universitas Airlangga yang menjadi martir demokrasi: Herman Hendrawan dan Petrus Bima Anugerah. Mereka berdua telah mendedikasikan seluruh apa yang dimilikinya untuk sebuah cita-cita kaum cendekia maupun seluruh bangsa: terwujudnya kebebasan, demokrasi dan tegaknya martabat kemanusiaan,” ujar Dandik.<br />
Monumen yang diberi tema “Monumen Perjuangan Reformasi” didesain oleh pematung Dolorosa Sinaga. Dolorosa merupakan dosen Senirupa di Institut Kesenian Jakarta dan pernah menjadi Dekan Fakultas Senirupa IKJ tahun 1992 – 2000. Karya-karya Dolorosa memperlihatkan kepeduliannya pada  isu sosial dan budaya, seperti keimanan, krisis, solidaritas, multikulturalisme,  perjuangan perempuan, dan HAM. Salah satu karyanya bisa kita lihat adalah ​Monumen Semangat 66 di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dolorosa juga menjadi salah satu seniman ​dalam program Belajar Bersama Maestro (BBM) 2019 yang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada akhirnya film ini juga bisa dianggap sebagai juru bicara harapan keluarga korban penculikan aktivis 1997 dan 1998. Hera kakak Herman meminta kesungguhan pemerintah untuk menuntaskan kasus penghilangan paksa 13 orang mahasiswa era 1997-1998. “Untuk pemerintah, minta tolong diselesaikan, dituntaskan masalah ini supaya terungkap. Kalau memang tahu makam, kuburannya, ya diberi tahu agar kami bisa ke sana, ziarah. Kalau memang tidak ketemu, pemerintah memberikan statemen,” tandasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
Utomo Raharjo juga telah lebih dari 26 tahun berjuang untuk mendapatkan kepastian anaknya mengungkapkan, ”Yang menjadi kegelisahan keluarga korban sekarang ini tidak tahu keberadaan anak-anak kami. Jadi, yang pertama kami ingin agar pemerintah mencari keberadaan para aktivis tersebut,&#8221; sebutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kami berharap film ini menjadi pemicu agar pemerintah menuntaskan kasus penghilangan paksa aktivis 1997/ 1998 serta mendorong masyarakat agar terus berjuang #MelawanLupa atas semua kasus pelanggaran HAM di masa lalu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta 21 Juni 2024</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Zaenal Mutaqien, Sekjen IKOHI<br />
Dandik Katjasungkana, Produser Film<br />
Lilik HS, Persaudaraan IKOHI<br />
Utomo Rahardjo, ayahanda Bimo Petrus</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2024/06/21/film-yang-tak-pernah-hilang-sebagai-memorialisasi-perjuangan-ham-melawanlupa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komitmen Jokowi dan Capres 2024 terkait Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2023/12/15/komitmen-jokowi-dan-capres-2024-terkait-pemenuhan-hak-hak-korban-pelanggaran-ham/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2023/12/15/komitmen-jokowi-dan-capres-2024-terkait-pemenuhan-hak-hak-korban-pelanggaran-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Dec 2023 05:06:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Penghilangan Paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=547</guid>
		<description><![CDATA[Rilis Media Hasil Diskusi Publik “Merangkai Jalan Konstitusional untuk Menjamin Adanya Pengungkapan Kebenaran, Keadilan, Pemulihan Hak Korban” dan Tuntutan Korban Pelanggaran HAM Berat atas Komitmen Jokowi dan Capres 2024 terkait Pemenuhan Hak-Haknya.   Jakarta, 14 Desember 2023 Tuntutan pertanggungjawaban negara untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat terus disuarakan oleh masyarakat sipil dan komunitas korban pelanggaran [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong><em>Rilis Media </em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em>Hasil Diskusi Publik “Merangkai Jalan Konstitusional untuk Menjamin Adanya Pengungkapan Kebenaran, Keadilan, Pemulihan Hak Korban” dan Tuntutan Korban Pelanggaran HAM Berat atas Komitmen Jokowi dan Capres 2024 terkait Pemenuhan Hak-Haknya.</em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong><em>Jakarta, 14 Desember 2023</em></strong></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: justify;">Tuntutan pertanggungjawaban negara untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat terus disuarakan oleh masyarakat sipil dan komunitas korban pelanggaran HAM. Presiden Joko Widodo di awal tahun 2023 mengumumkan secara resmi pengakuan dan penyesalan terhadap terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM yang berat. Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi laporan yang disampaikan oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), yang dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor  17/2022, pada Agustus 2022. Kemudian Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 4/2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM dan Instruksi Presiden Nomor 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM terhadap 19 Lembaga dan Kementerian Negara. Kebijakan tersebut hanya berfokus pada pemenuhan hak pemulihan bagi korban dari 12 kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. Data kasus lain khususnya data korban pelanggaran HAM di Aceh dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh tidak diakomodasi seluruhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan nonyudisial tersebut sesungguhnya hanya memenuhi sebagian kecil dari hak-hak korban pelanggaran HAM yang harus dipenuhi, yakni hak atas keadilan, hak atas kebenaran, juga jaminan ketidakberulangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) yang merupakan Gugus Kerja Penguatan Korban sekaligus Sekretariat Koalisi untuk Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), aliansi yang terdiri dari 50 organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM yang fokus memperjuangkan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran berat HAM Masa Lalu telah mempublikasikan <em>policy paper </em>“Memastikan Keberlanjutan Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat: Merangkai Jalan Konstitusional untuk Menjamin Adanya Pengungkapan Kebenaran, Keadilan, dan Pemulihan Hak Korban”. Kertas Kebijakan ini hasil konsensus bersama yang melibatkan partisipasi anggota KKPK dari Aceh dan Papua.</p>
<p style="text-align: justify;">Di tingkat lokal, dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang bekerja sejak 2016 melalui Qanun Aceh Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh, telah melakukan banyak upaya untuk mendokumentasi kesaksian 5200 korban, dengar kesaksian dan pendidikan publik hingga menyelesaikan laporan temuan dan rekomendasi atas peristiwa pelanggaran berat HAM selama kurun 1975 – Agustus 2005. Masthur Yahya, Ketua KKR Aceh, menyatakan bahwa dalam kurun waktu 2017-2020 KKR Aceh mendokumentasikan lebih dari lima ribu dokumentasi korban dan merekomendasikan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah Pusat untuk menindaklanjutinya. “Rekomendasi pemulihan hak atas reparasi korban serta data korban juga telah diserahkan kepada Menkopolhukam, Mahfud MD pada Maret 2023 lalu, namun belum ada tindak lanjut lagi” ujarnya. KKR Aceh juga telah meluncurkan laporan temuan pada 12 Desember 2023 kepada pemerintah dan DPR Aceh.. Mengenai pemenuhan hak reparasi, harus dibedakan dari program bantuan sosial bagi warga masyarakat biasa. Laporan temuan dapat diakses di https://kkr.acehprov.go.id/.</p>
<p style="text-align: justify;">Wahyudi Djafar, Direktur ELSAM sekaligus penulis dokumen kertas kebijakan yang berjudul “Memastikan keberlanjutan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dalam <em>merangkai jalan konstitusional untuk menjamin adanya pengungkapan kebenaran, keadilan, pemulihan hak Korban” </em>menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak korban menjadi spirit dalam advokasi terhadap kebijakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Terkait tuntutan agar Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tingkat nasional, masih ada peluang untuk terus dilanjutkan dengan prasyarat-prasyarat yang tersedia, baik prasyarat hukum maupun politik. Di bidang reformasi kelembagaan, masyarakat sipil juga terus melakukan advokasi untuk perbaikan kebijakan HAM di Indonesia. Ada banyak pelajaran dari banyak negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat yang dapat dijadikan contoh, namun tetap bersandar pada prinsip-prinsip HAM, di antaranya prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan partisipasi korban. “Jika penyelesaian HAM berjalan lambat dan mandek, maka akan mengakibatkan berlanjutnya stigma dan fragmentasi sosial, hilangnya memori kolektif atas kejahatan negara di masa lalu, terhambatnya konsolidasi demokrasi, hingga korban dan keluarga tidak kunjung mendapatkan hak-haknya” tutur Wahyudi.</p>
<p style="text-align: justify;">Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat secara bermatabat, maka bangsa Indonesia bisa bergerak maju ke depan. Pemerintah Jokowi sejak awal menyampaikan bahwa ada dua jalan melalui mekanisme yudisial dan nonyudisial. Namun faktanya terdapat keterbatasan ruang gerak secara legal dengan dibatalkannya UU KKR pasa 2006. Pada akhirnya pemerintah membuat terobosan penyelesaian melalui mekanisme nonyudisial melalui Keppres No. 17/2022 di mana ada empat poin komitmen penting, yakni pengakuan telah terjadinya 12 kasus pelanggaran HAM berat, adanya pengungkapan penyesalan atas peristiwa tersebut, pemulihan bagi para korban, dan langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. “Kami tentu terus mendengar masukan dari para pihak untuk terus menyelesaikan secara menyeluruh. Sekurang-kurangnya dua hal yang perlu didorong dalam waktu dekat, yakni mendorong kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan ratifikasi konvensi internasional anti penghilangan paksa (ICCPED),” tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Irene Gayatri, PhD. (peneliti BRIN), juga menyatakan bahwa komitmen pimpinan nasional menjadi faktor penting bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM. Perlu adanya <em>mainstreaming</em> dan tindakan konkret deri lembaga-lembaga negara sehingga program penyelesaian tersebut terus berlanjut. Misalnya memasukkan formula penyelesaian di dalam RANHAM, penyiapan anggaran, serta penggalangan solidaritas dan dukungan publik agar agenda penyelesaian terus hidup dan berkelanjutan, termasuk siapa pun pemerintah baru hasil Pemilu 2024. Adanya KKR Aceh menjadi pembelajaran menarik sebagai upaya di tingkat lokal yang mestinya juga perlu dibuat di Papua agar berbagai persoalan pelanggaran HAM dapat diselesaikan dari berbagai tingkatan beserta kewenangan yang dimilikinya. Khusus Papua, terdapat tantangan baru dari pemekaran wilayah menjadi 6 wilayah propinsi, tambahnya. Kita perlu mengakui bahwa sifat politik yang melekat pada isu-isu HAM bersumber dari kerentanan proses demokrasi yang ditandai dengan tarik menarik kekuasaan <em>versus</em> distribusi ekonomi dan eksploitasi sumber daya. Kita juga perlu intensitas koordinasi, komunikasi, perluasan jejaring dan terutama pengarusutamaan “isu” penyelesaian pelanggaran HAM berat di ranah kebijakan yang bisa dibahas bersama antara aktor-aktor  negara dan masyarakat sipil termasuk parpol.</p>
<p style="text-align: justify;">Paian Siahaan, orang tua korban Penghilangan Paksa 1997/1998, menyampaikan bahwa dia beserta keluarga korban lainnya telah berjuang dua puluh lima tahun untuk mengetahui keberadaan dan status korban yang masih hilang. Hingga kini belum ada kemajuan mengenai keberadaan dan status para korban, apalagi penghukuman bari pelakunya. Ia merasa kecewa dengan banyaknya komentar para aktivis 1998 yang menyatakan kasus penghilangan paksa 1997/1998 telah selesai karena mendukung calon presiden pemilu 2024. Ia juga berharap proses penyelesaian pelanggaran HAM terus berlanjut ke depan. Hal senada disampaikan Ibu Maria Cornelia Sanu, Ibu korban hilang dalam kerusuhan Mei 1998, serta Wanmayetti dari keluarga korban Tanjung Priok. Walupun tetap mengapresiasi kebijakan pemenuhan pemulihan baru-baru ini namun berharap bahwa proses penyelesaian secara menyeluruh harus terus berlanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Uchikowati, korban dalam peristiwa 1965, juga berharap bahwa pelanggaran HAM berat tetap menjadi agenda negara. Ia memiliki usul bahwa kisah-kisah pelanggaran HAM dapat dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran sekolah sehingga generasi sekarang bisa mengetahui dan belajar dari peristiwa masa lalu agar generasi sekarang tidak lagi mereproduksi kekerasan lagi. Perempuan berusia 60an ini sangat mengapresiasi adanya pengakuan dan penyesalan dari negara karena pengakuan  telah diperjuangkan para korban dan keluarganya sejak dulu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2023/12/15/komitmen-jokowi-dan-capres-2024-terkait-pemenuhan-hak-hak-korban-pelanggaran-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPR-RI Menyandera Rancangan Undang-Undang Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa Setelah Selangkah Lagi Disahkan</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2023/08/30/dpr-ri-menyandera-rancangan-undang-undang-perlindungan-semua-orang-dari-tindakan-penghilangan-orang-secara-paksa-setelah-selangkah-lagi-disahkan/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2023/08/30/dpr-ri-menyandera-rancangan-undang-undang-perlindungan-semua-orang-dari-tindakan-penghilangan-orang-secara-paksa-setelah-selangkah-lagi-disahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Aug 2023 10:36:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Penghilangan Paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=539</guid>
		<description><![CDATA[Siaran Pers dalam Rangka Memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa &#8211; 30 Agustus 2023 DPR Menyandera RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa Setelah Selangkah Lagi Disahkan &#160; Jakarta, 30 Agustus 2023 &#8211; Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Siaran Pers dalam Rangka Memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa &#8211; 30 Agustus 2023</em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>DPR Menyandera RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa Setelah Selangkah Lagi Disahkan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Jakarta, 30 Agustus 2023 &#8211; Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa. Namun, setelah perjalanan panjang sejak 2010 ditandatanganinya Konvensi, RUU ini mandek dan belum kunjung mendapatkan lampu hijau pengesahan di DPR RI. Terbukti dalam sidang DPR RI sebelum masa reses Agustus-September 2023, prolegnas belum menjadwalkan pembahasan RUU. Mestinya, jadwal pengesahan RUU bisa segera dilakukan setelah masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.</p>
<p>Bukan tanpa alasan jika Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa mendesak pembahasan ratifikasi dilakukan pada tahun ini, bertepatan dalam Hari Anti Penghilangan Paksa pada 30 Agustus 2023. Pengesahan RUU ini bahkan sudah masuk dua kali RAN-HAM oleh DPR, yaitu periode 2011-2014 dan 2014-2018.</p>
<p>RUU ini sering disalahpahami sebagai undang-undang bermuatan politis untuk menjegal tokoh tertentu. Seharusnya kesalahpahaman ini sudah usai dengan telah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) berisi persetujuan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan pada 2023.</p>
<p>Pengesahan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa di kemudian hari. Selain itu, Pengesahan RUU ini dapat memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum di Indonesia, sebab konvensi mengatur pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, serta jaminan ketidakberulangan praktik penghilangan paksa bagi generasi yang akan datang.</p>
<p>Upaya ini bukan hal yang tiba-tiba dituntut masyarakat sipil menjelang pemilu 2024. Melainkan sebuah proses panjang sejak konvensi ditandatangani pada 27 September  2010, melalui Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa. Setelah itu, konvensi mulai berlaku (enter into force) pada 23 Desember 2010.</p>
<p>Pentingnya Pengesahan RUU ini sejalan dengan rekomendasi DPR oleh Pansus Penghilangan Paksa tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, butir ke–4 (keempat): “merekomendasikan  kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai  bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia”.</p>
<p>Indonesia perlu mengulang keberhasilan yang pernah diraih ketika membuat Komisi Kebenaran dan  Persahabatan (KKP) RI – Timor Leste pada tahun 2005 serta reunifikasi stolen children dari Timor periode 1975-1999 yang saat ini di Indonesia.</p>
<p>Ratifikasi juga menjadi ruang penguatan penegakan HAM dan perdamaian di kawasan regional setingkat ASEAN bahwa Indonesia mampu memberikan contoh untuk mencegah terjadinya praktik penghilangan paksa. Mengingat kondisi saat ini pembela HAM dari negara-negara bagian di kawasan ASEAN masih rentan menjadi korban penghilangan paksa.</p>
<p>Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa &#8211; 30 Agustus 2023</p>
<p><strong>Koalisi masyarakat sipil Anti Penghilangan Paksa</strong><br />
KontraS, Federasi KontraS, KontraS Aceh, AJAR, IKOHI, Amnesty Internasional Indonesia, ELSAM, YLBHI, LBH Jakarta, SETARA Institute, PBHI, dan Imparsial.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2023/08/30/dpr-ri-menyandera-rancangan-undang-undang-perlindungan-semua-orang-dari-tindakan-penghilangan-orang-secara-paksa-setelah-selangkah-lagi-disahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pernyataan Sikap Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Atas Pidato Presiden Republik Indonesia Tentang Pengakuan dan Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM yang Berat</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2023/01/11/pernyataan-sikap-ikatan-keluarga-orang-hilang-indonesia-ikohi-atas-pidato-presiden-republik-indonesia-tentang-pengakuan-dan-penyelesaian-12-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2023/01/11/pernyataan-sikap-ikatan-keluarga-orang-hilang-indonesia-ikohi-atas-pidato-presiden-republik-indonesia-tentang-pengakuan-dan-penyelesaian-12-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2023 06:54:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran HAM Berat]]></category>
		<category><![CDATA[Penghilangan Paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=533</guid>
		<description><![CDATA[Bahwa pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023 yang menyatakan PENGAKUAN dan PENYESALAN atas 12 kasus pelanggaran HAM yang berat merupakan peristiwa bersejarah bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bahwa pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Januari 2023 yang menyatakan PENGAKUAN dan PENYESALAN atas 12 kasus pelanggaran HAM yang berat merupakan peristiwa bersejarah bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran ham yang berat merupakan buah dari perjuangan panjang para korban dan keluarga korban. Penyataan Presiden tersebut merupakan langkah yang baik bagi upaya penyelesaian secara menyeluruh atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sepanjang enam dasawarsa berlalu, para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang berat telah menanggung banyak derita atas stigma yang dialami, juga didiskriminasi secara sosial, politik, ekonomi, dan budaya dengan adanya perlakuan yang berbeda dari warga negara atau masyarakat lainnya. Stigma buruk yang dialamatkan kepada korban sebagai seorang pemberontak, subversif, atheis, fundamentalis, anti Pancasila dan sebagainya secara langsung maupun tidak langsung ditanggung juga keturunan korban dalam bentuk isolasi dan diskriminasi sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga korban penghilangan Paksa yang tergabung dalam IKOHI sangat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang berani mulai menyingkap tabir tebal kebuntuan puluhan tahun atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Presiden juga dengan tegas menyatakan tidak menegasikan penyelesaian secara yudusial sehingga para korban pelanggaran HAM berat dapat mendapatkan seluruh hak mereka. Kebenaran Akan Terus Hidup. Keadilan Akan Terus Diperjuangkan.</p>
<p style="text-align: center;">Jakarta, 11 Januari 2023</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Badan Pekerja IKOHI</strong></p>
<p style="text-align: center;">WANMAYETTI</p>
<p style="text-align: center;">(Ketua)</p>
<p style="text-align: center;">ZAENAL MUTTAQIN</p>
<p style="text-align: center;">(Sekretaris)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2023/01/11/pernyataan-sikap-ikatan-keluarga-orang-hilang-indonesia-ikohi-atas-pidato-presiden-republik-indonesia-tentang-pengakuan-dan-penyelesaian-12-kasus-pelanggaran-ham-yang-berat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>36 Tahun Peristiwa Tanjung Priok: Utang Negara Belum Lunas, Bunga Penderitaan Korban Terus Bertambah</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2020/09/22/36-tahun-peristiwa-tanjung-priok-utang-negara-belum-lunas-bunga-penderitaan-korban-terus-bertambah/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2020/09/22/36-tahun-peristiwa-tanjung-priok-utang-negara-belum-lunas-bunga-penderitaan-korban-terus-bertambah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2020 15:27:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=495</guid>
		<description><![CDATA[36 Tahun Peristiwa Tanjung Priok &#8220;Utang Negara Belum Lunas, Bunga Penderitaan Korban Terus Bertambah&#8221; Hari ini Peristiwa Berdarah Tanjung Priok telah memasuki tahun ke-36 (12 September 1984 &#8211; 12 September 2020). Peristiwa ini terjadi akibat dari kebijakan negara yang memaksakan penerapan kebijakan asas tunggal Pancasila yg kemudian mendapatkan kritik dari para tokoh hingga berujung pada [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>36 Tahun Peristiwa Tanjung Priok </strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>&#8220;Utang Negara Belum Lunas, Bunga Penderitaan Korban Terus Bertambah&#8221;</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hari ini Peristiwa Berdarah Tanjung Priok telah memasuki tahun ke-36 (12 September 1984 &#8211; 12 September 2020).</p>
<p style="text-align: justify;">Peristiwa ini terjadi akibat dari kebijakan negara yang memaksakan penerapan kebijakan asas tunggal Pancasila yg kemudian mendapatkan kritik dari para tokoh hingga berujung pada demontrasi dan direspon oleh negara dengan cara-cara represif &amp; brutal lalu ditindaklanjuti dengan sejumlah penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah tokoh dengan tuduhan subversif hingga diadili dalam peradilan yang tidak fair dan independen.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketika reformasi bergulir, publik mendorong Komnas HAM melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya Presiden RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc melalui Keppres. Pengadilan HAM Ad Hoc digelar pada 2004 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari empat berkas perkara terdapat dua berkas perkara yang putusannya meminta kepada negara memberikan kompensasi kepada korban baik secara materil maupun imateril. Namun karena terdakwa dinyatakan tidak bersalah pada tingkat Banding (Pengadilan Tinggi DKI) dan Kasasi (Mahkamah Agung), hingga kini korban belum mendapat kompensasi yang sudah menjadi haknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam prinsip dan hak korban pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diadopsi oleh Majelis Umum PBB 21 Maret 2006, reparasi adalah kewajiban negara terhadap korban. Dengan demikian negara masih memiliki utang untuk memberikan pemulihan kepada korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemulihan tersebut didahului dengan pemberian kompensasi sebagaimana putusan pengadilan HAM, membangun memorialiasi di tempat peristiwa sebagai ruang pendidikan bagi publik dan negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.</p>
<p style="text-align: justify;">Negara berkewajiban untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan agar imunitas publik dan khususnya korban menjadi kuat dalam menghadapi pandemi yang berkepanjangan. Negara jangan terus berhutang atas penyelesaian peristiwa kelam masa lampau, karena bunga penderitaan korban terus bertambah!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2020/09/22/36-tahun-peristiwa-tanjung-priok-utang-negara-belum-lunas-bunga-penderitaan-korban-terus-bertambah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Segera Tuntaskan Kasus, Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2020/08/30/segera-tuntaskan-kasus-ratifikasi-konvensi-anti-penghilangan-paksa/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2020/08/30/segera-tuntaskan-kasus-ratifikasi-konvensi-anti-penghilangan-paksa/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Aug 2020 07:21:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[hari penghilangan paksa sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[Penghilangan Paksa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=491</guid>
		<description><![CDATA[Siaran Pers ELSAM dan IKOHI Memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa Segera Tuntaskan Kasus, Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Setiap tanggal 30 Agustus, masyarakat dunia memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa (International Day of the Victims of Enforced Disappearances). Peringatan ini dimaksudkan sebagai penanda bahwa kasus penghilangan paksa telah menjadi masalah global serius, yang harus diselesaikan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em>Siaran Pers ELSAM dan IKOHI</em></p>
<p style="text-align: center;"><em>Memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa</em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>Segera Tuntaskan Kasus, Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Setiap tanggal 30 Agustus, masyarakat dunia memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa (<em>International Day of the Victims of Enforced Disappearances</em>). Peringatan ini dimaksudkan sebagai penanda bahwa kasus penghilangan paksa telah menjadi masalah global serius, yang harus diselesaikan oleh negara-negara di seluruh dunia. Sejak dideklarasikan melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 65/209, peringatan ini sekaligus menjadi seruan agar negara-negara segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (<em>International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance/CPED</em>). Konvensi tersebut merupakan kerangka hukum bagi setiap negara untuk menetapkan langkah-langkah tindak lanjut, untuk memenuhi hak-hak korban penghilangan paksa. Sekaligus kerangka mereformasi sistem hukum dan kebijakan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan. Hingga saat ini, baru 63 negara yang telah meratifikasi CPED dan Kamboja menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang telah mengadopsi.</p>
<p style="text-align: justify;">Sejak tahun 1980, <em>UN Working Group on Enforced or Involuntary Disappearance </em>(UNWGEID) telah mendokumentasikan 57.891 laporan kasus penghilangan paksa di 108 negara di dunia. Kasus-kasus ini termasuk 164 kasus luar biasa (<em>outstanding cases</em>) di Indonesia yang dilaporkan oleh organisasi masyarakat sipil yang hingga kini belum memperoleh kejelasan penanganan dari Pemerintah Indonesia, di mana enam di antaranya adalah korban perempuan. Dalam catatan UNWGEID, kelompok kerja tersebut sudah tiga kali mengirimkan <em>General Allegations</em> kepada Pemerintah Indonesia yaitu pada tahun 2011, 2013, dan 2017. Sejak 12 Desember 2006 hingga 18 Januari 2019, UNWGEID juga mengirimkan permintaan kunjungan resmi ke Indonesia namun tidak pernah ditanggapi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan data yang dihimpun oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merujuk pada berbagai laporan pemantauan dan penyelidikan, korban penghilangan paksa di Indonesia mencapai hingga lebih dari 53.000 korban. Jumlah itu didokumentasikan dari delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terjadi, mulai dari Tragedi 1965-1966 sebanyak 32.774 dilaporkan hilang, Kasus Pembunuhan Misterius 1982-1985 sebanyak 23 orang hilang, Kasus Tanjung Priok 1984 sebanyak 23 orang hilang, Kasus Talangsari 1989 sebanyak 88 orang, Kasus Penculikan Aktivis 1997-1998 dan Kerusuhan Mei 1998 sebanyak 13 orang, Kasus Penerapan Daerah Operasi Militer Aceh 1989-1998 sebanyak 1.935 orang dilaporkan hilang, dan Kasus Timor-Timur 1975-1999 sebanyak 18.600 orang hilang. Jumlah tersebut belum termasuk orang-orang yang hilang selama penerapan berbagai operasi militer di Papua mulai dari tahun 1965 hingga 2001.</p>
<p style="text-align: justify;">Indonesia sesungguhnya telah berulang kali diperingatkan oleh berbagai komunitas internasional untuk segera menuntaskan kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi. Dalam <em>Concluding Observations</em> tahun 2013 terkait pelaksanaan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, Komite HAM PBB dalam salah satu rekomendasinya mendesak agar Pemerintah Indonesia menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Kasus Penculikan Aktivis tahun 1997-1999. Selain itu, Indonesia juga didesak untuk segera meratifikasi CPED dalam sidang Universal Periodic Review (UPR) yang dilaksanakan tahun 2017 lalu. Rekomendasi tersebut dibuat oleh setidak-tidaknya tujuh negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh, pemerintah Indonesia belum mengambil langkah-langkah yang berarti untuk merespons berbagai desakan untuk menyelesaikan kasus-kasus penghilangan paksa. Ketiadaan kerangka hukum yang memadai dan absennya peta jalan pemenuhan hak-hak korban penghilangan paksa, memperlihatkan kurangnya komitmen Pemerintah untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Padahal, pada tahun 2009 DPR telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah untuk segera membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kasus penghilangan paksa 1997-1998, memastikan nasib korban yang masih hilang, menyediakan pemulihan kepada korban, dan meratifikasi CEPD. Sayangnya, belum satu pun rekomendasi tersebut dilaksanakan. Padahal, sebagai salah satu anggota Dewan HAM PBB, Pemerintah Indonesia seharusnya menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus-kasus penghilangan paksa sebagai wujud dukungannya terhadap pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align: justify;">Harus diingat, dalam hukum internasional hak asasi manusia diakui, bahwa penghilangan orang secara paksa, adalah merupakan kejahatan yang ‘masih berlanjut’ (<em>continuing crimes</em>). Ini menekankan pada adanya dampak yang berlanjut (<em>continuing effects</em>), dimana para korban penghilangan paksa yang tidak pernah ditemukan dan tidak diketahui nasibnya. Akibatnya kasus-kasus penghilangan orang secara paksa yang tidak pernah terselesaikan, dikualifikasikan sebagai bentuk “continuing crimes”, atau kejahatan yang masih berlangsung hingga hari ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Menimbang situasi tersebut di atas, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Ikatan untuk Keluarga Orang Hilang (IKOHI) menilai, sejauh ini Pemerintah masih mengabaikan hak-hak keluarga korban penghilangan paksa. Hal ini terutama terkait dengan kejelasan nasib anggota keluarganya yang hilang dan ketiadaan mekanisme pemulihan yang efektif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak atas reparasi. Oleh karena itu, ELSAM dan IKOHI menekankan:</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pertama</strong>, mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan usul inisiatif ratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, dan mengadopsi segala bentuk penanganan dan penuntasan kasus-kasus penghilangan paksa ke dalam sistem hukum nasional, termasuk penyediaan mekanisme pemulihan yang efektif bagi keluarga korban.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kedua,</strong> mendesak Pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi DPR RI dan hasil penyelidikan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai kasus penghilangan paksa secara menyeluruh, termasuk dengan melakukan upaya pencarian secara optimal terhadap mereka yang masih hilang, dan segera membentuk Pengadilan Ad Hoc untuk penuntasan kasus ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ketiga, </strong>mendorong Pemerintah Indonesia untuk menanggapi dan menerima permintaan kunjungan resmi yang dikirimkan oleh UNWGEID, serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi komunitas internasional untuk menangani kasus-kasus penghilangan paksa yang terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jakarta, 30 Agustus 2020</p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi <strong>Wahyudi Djafar</strong> (Deputi Direktur Riset ELSAM), telepon: <strong>081382083993</strong>;</em> <strong><em>Zaenal Muttaqin</em></strong><em> (Sekretaris Umum IKOHI), telepon: <strong>081285759634</strong>; atau</em> <strong><em>Miftah Fadhli</em></strong><em> (Peneliti ELSAM), telepon: <strong>087885476336.</strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2020/08/30/segera-tuntaskan-kasus-ratifikasi-konvensi-anti-penghilangan-paksa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kami tagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus penghilangan paksa 1997-1998</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2019/10/18/kami-tagih-janji-presiden-jokowi-untuk-menyelesaikan-kasus-penghilangan-paksa-1997-1998/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2019/10/18/kami-tagih-janji-presiden-jokowi-untuk-menyelesaikan-kasus-penghilangan-paksa-1997-1998/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2019 04:20:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=485</guid>
		<description><![CDATA[Pernyataan Sikap IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA “Kami tagih janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus penghilangan paksa 1997-1998” Sikap politik menolak Prabowo Subianto dalam jabatan-jabatan politik dan menuntut pertanggungjawabannya telah menjadi sikap IKOHI sejak dibentuk pada September 1998. IKOHI memandang selama 21 tahun kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998  yang diduga melibatkan Prabowo belum menunjukan kemajuan. Apa [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><em><strong><a href="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2019/10/news_19_1409413382.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-486" src="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2019/10/news_19_1409413382.jpg" alt="news_19_1409413382" width="600" height="400" /></a></strong></em></p>
<p style="text-align: center;"><em><strong>Pernyataan Sikap</strong></em></p>
<p style="text-align: center;"><strong>IKATAN KELUARGA ORANG HILANG INDONESIA</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Kami tagih janji Pres</strong><strong>id</strong><strong>en Jokowi untuk menyelesaikan </strong><strong>kasus penghilangan paksa 1997-1998”</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sikap politik menolak Prabowo Subianto dalam jabatan-jabatan politik dan menuntut pertanggungjawabannya telah menjadi sikap IKOHI sejak dibentuk pada September 1998. IKOHI memandang selama 21 tahun kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998  yang diduga melibatkan Prabowo belum menunjukan kemajuan. Apa yang dilakukan IKOHI sejalan dengan rekomendasi DPR RI untuk menuntaskan kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998. Presiden Jokowi sampai 5 tahun pertama pemerintahannya (2014-2019), belum merespons rekomendasi dari DPR tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Harus dipahami bahwa sikap IKOHI pada Pemilu Presiden pada 2014 dan 2019 untuk mendukung calon presiden  Joko Widodo adalah kelanjutan dari  sikap IKOHI selama 21 tahun terakhir, bahwa IKOHI menolak calon presiden yang diduga kuat sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus penculikan/penghilangan secara paksa para aktivis demokrasi tahun 1997/1998, yakni Prabowo Subianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada periode pertama Presiden Jokowi, keluarga korban penghilangan paksa sempat memiliki harapan kepada presiden Jokowi dengan beberapa pernyataannya. Pada tanggal 9 Desember 2014, di Yogyakarta, Presiden Jokowi di hadapan para korban dan penyintas kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, menyatakan bahwa “<em>Pemerintah terus berkomitmen untuk bekerja keras dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan &#8230;. Ada dua jalan yang bisa kita lalui, yaitu lewat jalan rekonsiliasi secara menyeluruh, yang kedua, lewat pengadilan HAM ad hoc.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan presiden tersebut dikuatkan kembali dalam pidato kepresidenan pada tanggal 14 Agustus 2015. Pada kesempatan tersebut presiden menyatakan bahwa<em> “Saat ini Pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu. Anak-anak bangsa harus bebas menatap masa depan yang terbentang luas. Semua itu merupakan langkah awal pemerintah untuk menegakkan kemanusiaan di bumi Nusantara.”</em></p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian di dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan DPR RI tangga 16 Agustus 2018, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Kami kecewa dengan perkembangan situasi politik terakhir di mana presiden Jokowi tampak bermesraan dan ada kemungkinan hendak menggandeng Prabowo Subianto menjadi bagian dari pemerintahanya kedepan. Sikap Presiden Jokowi telah mencederai  janji dan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang akan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.  Sikap penolakan pelanggar HAM dalam pemeritahan Jokowi, pernah IKOHI sampaikan sebelumnya dengan menolak Menkopolhukan Wiranto, yang diduga  kuat sebagai pelaku pelanggar HAM di Kemenkopolhukam.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 telah berlangsung selama 21 tahun. Keluarga korban masih terus menanti kejelasan keberadaan mereka yang masih hilang. Satu per satu orang tua korban telah meninggal dalam penantian panjang dalam  ketidakkpastian akan keberadaan anak-anak atau suami mereka yang belum dikembalikan. Mereka di antaranya adalah ibunda Wiji Thukul, Bu Tuti Koto (ibunda Yani Afri), ayah dan ibunda (Bu Nurhasanah) Yadin Muhidin, Pak Paimin (ayahanda Suyat), Pak Sahir (ayahanda Herman Hendrawan), Pak Fatah (ayahanda Gilang), Bu Misiati Utomo (ibunda Petrus Bima Anugerah) adalah beberapa orang orang tua korban yang selama hidupnya memperjuangkan dan menanti anak-anak mereka. Beberapa keluarga korban lain juga dalam kondisi kesehatan yang menurun akibat tekanan atas tindak pelanggaran HAM yang mereka alami.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai pengingat, kasus penghilangan orang secara paksa Periode 1997/1998 sesungguhnya merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM yang memiliki “modal dasar” untuk segera diselesaikan, yakni telah ada penyelidikan Pro Justisia oleh Komnas HAM pada tahun 2006 dan Rekomendasi DPRI RI pada tahun 2009. Adapun rekomendasi DPR adalah:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc;</li>
<li>Merekomendasikan Presiden serta segenap insitusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang;</li>
<li>Merekomendasikan Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang;</li>
<li>Merekomendasikan Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kami mendesak presiden Jokowi untuk membuktikan komitmen yang dinyatakannya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Presiden jangan hanya membuat janji politik untuk pencitraan dan mobilisasi suara. Secara khusus IKOHI mendesak penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis demokrasi 1997-1998.  Kami menuntut pemerintahan Jokowi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM, hal  prioritas yang perlu segera dilakukan di awal periode kedua pemerintahannya periode 2019-2024 adalah:</p>
<p style="text-align: justify;">(1) Presiden segera memberikan kepastian status kependudukan dan keberadaan 13 aktivis yang masih hilang.     Pemberian status kependudukan bagi ke-13 orang korban penghilangan paksa berdasarkan pada:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Dokumen penyelidikan Pro Justicia yang dilakukan oleh Komnas HAM tahun 2006;</li>
<li>Dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang telah memeriksa para perwira yang diduga sebagai pelaku penghilangan paksa 1997/1998;</li>
<li>Dokumen Pengadilan Militer atas para prajurit dalam TIM MAWAR KOPASSUS sebagai pelaku penghilangan paksa 1997/1998;</li>
<li>Pemeriksaan tambahan kepada para saksi.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">(2) Presiden segera memerintahkan Kementerian terkait (c.q. Kemenlu dan Kemenkumham) untuk mempercepat proses ratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Ratifikasi konvensi tersebut mendesak untuk menjamin perlindungan warga negara Indonesia dari tindakan penghilangan orang secara paksa. Ratifikasi ini juga merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap kewajiban internasional di bidang HAM.</p>
<p style="text-align: justify;">(3)Kami berharap pada peringatan hari HAM internasional 10 Desember 2019, Presiden Jokowi sudah melakukan langkah-langah konkret terhadap usulan kami dalam hal status kependudukan ke-13 orang yang masih hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.</p>
<p style="text-align: justify;">(4)Keluarga korban penculikan aktivis menuntut pemerintah Jokowi untuk membentuk semacam tim pencarian aktivis yang dihilangkan paksa pada 1997/1998, sejalan dengan rekomendasi DPR RI.</p>
<p style="text-align: justify;">(5) Meminta Presiden Jokowi dalam pemerintahan kedua 2019-2024 tidak melibatkan Prabowo dalam pemerintahannya, karena dugaan keterlibatan dalam kasus penghilangna paksa aktivis demokrasi 1997/1998.</p>
<p style="text-align: justify;">Jakarta,  18 Oktober 2019</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2019/10/18/kami-tagih-janji-presiden-jokowi-untuk-menyelesaikan-kasus-penghilangan-paksa-1997-1998/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>“Refleksi 21 Tahun Tragedi Mei 1998”</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2019/05/13/refleksi-21-tahun-tragedi-mei-1998/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2019/05/13/refleksi-21-tahun-tragedi-mei-1998/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 13 May 2019 09:42:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[mei 98]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=468</guid>
		<description><![CDATA[Pernyataan Bersama “Refleksi 21 Tahun Tragedi Mei 1998” 21 tahun merupakan sebuah anomalitas untuk menyelesaikan sebuah kasus pelanggaran hukum. Namun, hal tersebut terjadi pada upaya penuntasan Tragedi Mei 1998. Jangka waktu yang demikian cukup menjadi bukti bahwa negara benar-benar secara sengaja mengabaikan darah yang telah menjadi korban dalam perjuangan mencapai reformasi pada 1998 silam. Kejadian [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center;"><strong>Pernyataan Bersama</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>“Refleksi 21 Tahun Tragedi Mei 1998”</strong></p>
<p style="text-align: justify;">21 tahun merupakan sebuah anomalitas untuk menyelesaikan sebuah kasus pelanggaran hukum. Namun, hal tersebut terjadi pada upaya penuntasan Tragedi Mei 1998. Jangka waktu yang demikian cukup menjadi bukti bahwa negara benar-benar secara sengaja mengabaikan darah yang telah menjadi korban dalam perjuangan mencapai reformasi pada 1998 silam.</p>
<p style="text-align: justify;">Kejadian yang terjadi pada 13-15 Mei tahun 1998 tersebut menelan korban sejumlah 1.190 jiwa, 85 perempuan-khususnya etnis Tionghoa menjadi korban perkosaan secara berkelompok [<em>gang rape</em>], dan ratusan property [gedung-gedung] dirusak dan dibakar. Tindakan brutalitas yang tergorganisir itu terjadi setidaknya di 88 lokasi diseluruh wilayah Jakarta, Bekasi, Tanggerang, serta beberapa tempat di Bandung, Solo, Klaten, Boyolali, Surabaya, Medan, Deli, Simalungun, Palembang, Padang.</p>
<p style="text-align: justify;">Di awal reformasi pada pemerintahan B.J. Habibie telah dilakukan usaha penyelesaikan Tragedi Mei 1998 seperti pembentukan Komisi Nasional untuk Perempuan, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta [TGPF] yang bertugas melakukan penyelidikan pengungkapan kebenaran dan kehendak agar dapat menjadi katarsis bagi korban dalam memperoleh rasa keadilan. Hasil penyeldikan TGPF adalah; <strong><em>pertama</em></strong><em>,</em> adanya laporan akhir yang menyebutkan adanya dugaan peran perwira tinggi militer sebagai dalang kerusuhan dan seharusnya bertanggungjawab atas peristiwa ini; <strong><em>Kedua</em></strong><em>,</em> Komnas HAM telah membentuk Komisi Penyeldikan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat untuk kasus Kerusuhan Mei 1998 dan berhasil menemukan bukti bahwa diduga telah terjadi suatu peristiwa pelanggaran HAM yang berat dan kemudian telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Jaksa Agung pada tahun 2003.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun usaha dan progres yang telah dilakukan tersebut kini menjadi lelucon politik bagi para penguasa. Bukti-bukti tersebut harus kandas ditangan Kejaksaan Agung dengan berulangkali mengembalikan dokumen hasil penyelidikan kepada Komnas HAM yang terakhir terjadi pada tahun 2018. Proses tersebut terus berulang akibat dari menguatnya impunitas pelaku kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Relatif selama dua dekade peristiwa itu berlangsung tidak ada kemajuan dan kepastian kapan impunitas akan berakhir. Selama rentang waktu itu pula para korban dan keluarganya harus menanggung penyiksaan batin dan fisik akibat belum adanya pertanggungjawaban negara untuk mengakui secara resmi, memulihkan martabat  dan hak-hak korban serta menegakkan supremasi hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Peringatan 13 Mei dilakukan oleh korban maupun keluarga korban sebagai upaya merawat ingatan, penyadaran publik dan Negara, serta menjadi bukti perlawanan kepada negara yang kerap memberikan kesempatan kepada para pelaku pelanggar HAM duduk di kursi kekuasan. Peringatan ini juga dilakukan sebagai momen refleksi dari perjuangan korban dan keluarga korban yang setiap tahunnya selalu terus mendesak negara untuk segara melakukan tugasnya memberikan keadilan dan juga pemulihan kepada korban dan keluarga korban, meskipun kerap berakhir pilu karena tidak adanya komitmen nyata dari para elit yang berada dalam pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam momen peringatan ini pula, kami koalisi masyarakat sipil bersama korban dan keluarga korban Tregedi Mei 1998 mengingatkan negara supaya:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Memutus belenggu impunitas dalam upaya penuntasan kasus tragedi Mei 1998. Hal ini bisa dilakukan oleh Presiden terpilih nantinya dengan tidak menempatkan terduga pelaku serta keluarga terduga pelaku pelanggaran HAM dalam kekuasaan pemerintahan guna mempermudah penegakan hukum dan juga menjamin <em>good governance</em> yang harusnya bersih dari individu-individu yang mempunyai rekam jejak negatif dalam isu HAM;</li>
<li>Menjadikan tragedi Mei 1998 sebagai sebuah penanda dan titik tolak demokratisasi di Indonesia. Perjuangan menggerus otoritarianisme yang mengorbankan ribuan nyawa ini harus menjadi upaya reflektif bersama bagi para elit politik dan juga masyarakat Indonesia untuk menyudahi budaya kekerasan di Indonesia. Untuk melenyapkan budaya kekerasan, Pemerintah harus menghindari laku diskriminatif maupun menjamin hak warga negara seperti hak berorganisasi, berekspresi dan jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang setara bagi semua lapisan masyarakat;</li>
<li>Menjadikan memorialisasi seperti yang telah dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam mengenak peristiwa kekerasan Mei 1998 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, agar dilakukan juga terhadap situs atau tempat-tempat pelanggaran HAM di seluruh Indonesia. Hal ini bisa menjadi sebuah rambu-rambu di masa depan agar tidak pernah terjadi lagi peristiwa keji yang mengorbankan nyawa manusia Indonesia. Langkah ini adalah juga langkah minimalis yang bisa dilakukan pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia seluruh warga negara.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jakarta, 13 Mei 2019</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Komnas Perempuan &#8211; Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (kontraS) – Amnesty Internasional Indonesia (AII) – Paguyuban Mei 98</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2019/05/13/refleksi-21-tahun-tragedi-mei-1998/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keluarga Datangi Kantor Staf Presiden Tuntut Status Kependudukan 13 Korban Penghilangan Paksa 1997/1998</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2018/10/16/keluarga-datangi-kantor-staf-presiden-tuntut-status-kependudukan-13-korban-penghilangan-paksa-19971998/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2018/10/16/keluarga-datangi-kantor-staf-presiden-tuntut-status-kependudukan-13-korban-penghilangan-paksa-19971998/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Oct 2018 03:35:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[orang hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=440</guid>
		<description><![CDATA[Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) hari ini (15/10) untuk menanyakan perkembangan penyelesaian kasus yang mereka alami. Bapak Utomo Rahardjo (ayah Petrus Bimo Anugerah), Bapak dan Ibu Paian Siahaan (orangtua Ucok Munandar Siahaan), Suyadi (kakak Suyat) datang bersama pengurus IKOHI, KontraS, serta Mugiyanto (INFID). Mereka meminta kepada presiden Jokowi untuk segera [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_441" style="width: 1034px" class="wp-caption alignleft"><a href="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2018/10/133b3664-bcea-4e5e-83c5-a83a25d874d5.jpg"><img class="size-large wp-image-441" src="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2018/10/133b3664-bcea-4e5e-83c5-a83a25d874d5-1024x621.jpg" alt="Delegasi IKOHI ketika mendatangi KSP hari Senin, 15 Oktober 2018" width="1024" height="621" /></a><p class="wp-caption-text">Delegasi IKOHI ketika mendatangi KSP hari Senin, 15 Oktober 2018</p></div>
<p style="text-align: justify;">Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) hari ini (15/10) untuk menanyakan perkembangan penyelesaian kasus yang mereka alami. Bapak Utomo Rahardjo (ayah Petrus Bimo Anugerah), Bapak dan Ibu Paian Siahaan (orangtua Ucok Munandar Siahaan), Suyadi (kakak Suyat) datang bersama pengurus IKOHI, KontraS, serta Mugiyanto (INFID). Mereka meminta kepada presiden Jokowi untuk segera memberikan status kependudukan bagi 13 orang yang hingga kini belum kembali sejak dua puluh tahun lalu. Pihak KSP yang menerima adalah Deputi V.</p>
<p style="text-align: justify;">Status kependudukan sangat penting bagi keluarga korban karena sampai saat ini ke-13 orang hilang tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga dengan status hidup. “Ucok Munandar hilang setelah usianya 17 tahun. Jadi setiap Pemilu dikasih surat undangan pencoblosan. Saya harus bilang apa kepada mereka bahwa anak saya tidak jelas statusnya, masih hidup atau sudah meninggal,” terang Pak Paian. Pak Paian juga datang mengajak istrinya yang tengah menderita sakit. Ibu Paian perlu datang untuk menekankan kepada KSP agar serius membantu presiden memberikan kejalasan nasib anaknya. “Jangan ada janji-janji lagi.  Sebaiknya ini yang terakhir saya datang ke sini.  “Sudah berkali-kali saya mendatangi istana dan lembaga-lembaga negara untuk menanyakan kejelasan nasib anak saya,” pinta Bu Paian dari kursi rodanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Senada dengan Pak Paian, Pak Utomo menyampaikan bahwa akibat dari ketidakjelasan nasib orang yang masih hilang, banyak orang tua yang menderita hingga meninggal dalam ketidakpastian nasib orang-orang yang mereka cintai.  “Bulan Agustus lalu istri saya (ibunda Petrus Bimo Anugerah) akhirnya mendapat giliran menyusul para ibu dan bapak keluarga korban yang sudah pergi meninggalkan kita semua. Bagi saya, istri saya yang sudah berjuang dua puluh tahun mencari kejelasan nasib anak yang dicintainya adalah pahlawan HAM sesungguhnya,” kenang Pak Utomo dengan wajah haru.</p>
<p style="text-align: justify;">Mugiyanto, salah seorang korban penculikan 1998, menerangkan bahwa kedatangan keluarga korban penghilangan paksa ke KSP kali ini untuk menindaklanjuti pertemuan para keluarga korban pelanggaran HAM dengan presiden Jokowi bulan Mei lalu.  Perlu upaya konkret dari pihak istana untuk menyelesaikan kasus per kasus sehingga ada kemajuannya. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM juga merupakan janji presiden Jokowi yang harus dilakukan. Ini merupakan waktu yang tersisa bagi presiden Jokowi pada periode pemerintahannya kali ini untuk menuntaskan janji-janjinya dalam Nawacita. Nawacita juga dibuat untuk dilaksanakan selama lima tahun, sehingga penting bagi presiden melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. “Kami tahu ada tantangan politik dan hukum dalam penyelesaian. Namun demikian presiden harus tetap melakukan sesuatu agar hak korban dan keluarganya dipenuhi. Usulan kami adalah segera dikeluarkan status kependudukan bagi ke-13 korban hilang dengan dasar hukum dan instrumen yang tersedia di pemerintahan. Hal mendesak lainnya adalah presiden perlu segera mengambil alih proses ratifikasi konvansi anti penghilangan paksa sebagai instrumen nasional untuk menjamin tidak ada lagi tindakan penghilangan paksa tersebut,” tegas Mugianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebut para keluarga juga menyampaikan perlunya pemerintah memberikan bantuan psikososial bagi keluarga korban. Akibat dari penderitaan yang mereka alami berdampak pada kesehatan dan penghidupan mereka. Pemerintah harus melakukan pemulihan mendesak tanpa harus menunggu proses pengadilan bagi pelaku. “Apa kami, keluarga korban ini, harus menunggu  punah semua meninggal satu per satu tanpa ada penyelesaian? Dimana nurani pemerintah dan moral bangsa ini?,” tanya Pak utomo menutup pertemuan.</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2018/10/16/keluarga-datangi-kantor-staf-presiden-tuntut-status-kependudukan-13-korban-penghilangan-paksa-19971998/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Indonesia: Kegagalan menyelesaikan kasus penghilangan paksa hanya akan memperparah kultur impunitas</title>
		<link>http://ikohi.org/index.php/2017/08/31/indonesia-kegagalan-menyelesaikan-kasus-penghilangan-paksa-hanya-akan-memperparah-kultur-impunitas/</link>
		<comments>http://ikohi.org/index.php/2017/08/31/indonesia-kegagalan-menyelesaikan-kasus-penghilangan-paksa-hanya-akan-memperparah-kultur-impunitas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Aug 2017 02:46:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[hari penghilangan paksa sedunia]]></category>
		<category><![CDATA[orang hilang]]></category>
		<category><![CDATA[penculikan aktivis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=356</guid>
		<description><![CDATA[PERNYATAAN PUBLIK 30 Agustus 2017 Bersamaan dengan diperingatinya Hari Anti Penghilangan Paksa sedunia hari ini, AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances), AJAR (Asia Justice and Rights), Amnesty International, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), dan KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan) mendesak Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk segera mengungkap kebenaran, serta menjamin [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>PERNYATAAN PUBLIK</strong></p>
<p style="text-align: left;"><em>30 Agustus 2017</em></p>
<p style="text-align: left;">Bersamaan dengan diperingatinya Hari Anti Penghilangan Paksa sedunia hari ini, AFAD <em>(Asian Federation Against Involuntary Disappearances)</em>, AJAR <em>(Asia Justice and Rights)</em>, Amnesty International, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), dan KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan) mendesak Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk segera mengungkap kebenaran, serta menjamin keadilan dan reparasi pada keluarga korban penghilangan paksa seperti direkomendasikan beberapa instasi pemerintah. Organisasi kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk memenuhi kewajiban pemerintah atas dasar hukum internasional, termasuk komitmen yang disampaikannya pada pidato Hari Kemerdekaan 2015 – untuk “mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu”.</p>
<p style="text-align: justify;">Keluarga korban dari 13 aktivis politik – Sonny, Yani Afri, Ismail, Abdun Nasser, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Wiji Thukul, Suyat, Herman Hendrawan, Bimo Petrus Anugerah, Ucok Munandar Siahaan, Yadin Muhidin and Hendra Hambali – yang dihilangkankan pada 1997-98 kembali meminta pemerintah mengungkap kebenaran tentang apa yang terjadi pada mereka 19 tahun lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu,  keluarga korban dan beberapa Lembaga Non-Pemerintah di Aceh menyerukan pula kepada pemerintah Indonesia untuk mengungkap apa yang terjadi pada mereka yang dihilangkan paksa di Aceh selama 29 tahun konflik antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di wilayah paling barat Indonesia itu. Kemudian di Timor Leste, banyak dari keluarga korban juga menuntut kejelasan nasib dan keberadaan mereka yang hilang dan dihilangkan saat okupasi Indonesia terjadi (1975-1999) dan saat referendum kemerdekaan tahun 1999 berlangsung.</p>
<p style="text-align: justify;">Organisasi kami kecewa bahwa meski terdapat banyak pernyataan resmi dan rekomendasi yang mendukung upaya pengungkapan kasus penghilangan paksa di Indonesia, hampir semuanya seolah tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan Komnas HAM tahun 2006, DPR RI mengusulkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2009 untuk membentuk pengadilam HAM ad hoc untuk mengadili mereka yang diduga telah melakukan penghilangan paksa pada kisaran tahun 1997-98. Namun sayangnya hingga akhir masa jabatannya, Presiden Yudhoyono gagal untuk mengeluarkan keputusan presiden  agar terlaksananya pengadilan HAM tersebut. Selain itu, rekomendasi lain yang perlu dijalankan adalah pencarian 13 aktivis yang hilang oleh aparat Indonesia, menyediakan “kompensasi dan rehabilitasi” bagi keluarga korban, serta meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Delapan tahun berlalu namun belum ada upaya serius dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan rekomendasi ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang dibentuk pemerintah Indonesia dan Timor-Leste menghasilkan laporan akhir pada tahun 2008 yang merekomendasikan pemerintah Indonesia dan Timor-Leste bekerja sama mengungkap nasib mereka yang dihilangkan paksa selama masa seputar referendum 1999. Bentuk pengungkapan yang diusulkan oleh KKP yang telah dibentuk sejak 2005 itu adalah dengan membentuk Komisi untuk Orang-Orang yang Dihilangkan. Namun nyatanya komisi yang direncanakan itu belum juga terwujud dan pembahasannya sering dikesampingkan dalam pertemuan bilateral.</p>
<p style="text-align: justify;">Di Aceh, setelah bertahun-tahun upaya kampanye dan advokasi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh) pada 2013. Kemudian pada Juli 2016 DPRA menunjuk tujuh komisioner KKR dengan masa jabatan antara 2016 hingga 2021. Komisi tersebut diharapkan mengungkap situasi pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, termasuk mencari kebenaran tentang nasib dan keberadaan mereka yang hilang dan dihilangkan paksa serta menyediakan pemakaman yang manusiawi bagi yang tewas. Dengan sumber daya yang terbatas, KKR Aceh telah memulai upaya pengungkapan kebenaran dengan mengumpulkan kesaksian korban.</p>
<p style="text-align: justify;">Penghilangan paksa adalah kejahatan dan pelanggaran HAM yang serius karena merampas hak mereka yang dihilangkan serta dari keluarganya seperti tertulis dalam hukum Internasional. Deklarasi Perlindungan bagi Semua Orang atas Penghilangan Paksa yang diadopsi Sidang Umum PBB pada 1992 menyatakan bahwa investigasi atas kasus tersebut “harus dilakukan selama nasib para korban penghilangan paksa masih belum jelas” (Pasal 13(6)). Penghilangan paksa juga berhubungan dengan pelanggaran hak asasi yang lain seperti perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang; hak untuk diakui sebagai subjek hukum; hak untuk mendapat perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang tak manusiawi; serta hak untuk hidup.</p>
<p style="text-align: justify;">Para keluarga korban berhak pula mengetahui apa yang terjadi pada mereka yang dihilangkan sebagai bentuk pemenuhan hak atas kebenaran. Hak untuk mengetahui nasib dan keberadaan anggota keluarga yang hilang itu, baik itu pada masa damai maupun konflik, termuat dalam Pasal 24 (3) dari Konvensi Internasional untuk Perlindungan atas Penghilangan Paksa (dimana Indonesia telah menandatangani namun belum meratifikasi), termasuk diakui pula oleh yurisprudensi badan HAM internasional dan regional, serta pengadilan nasional. Kegagalan untuk menginvestigasi kejahatan ini, mengadili mereka yang bersalah meski bukti-bukti cukup tersedia, termasuk mengungkap nasib mereka yang dihilangkan, hanya akan melanggengkan kultur pelanggaran HAM dan impunitas di Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikohi.org/index.php/2017/08/31/indonesia-kegagalan-menyelesaikan-kasus-penghilangan-paksa-hanya-akan-memperparah-kultur-impunitas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
