<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IKOHI &#187; Advokasi</title>
	<atom:link href="https://ikohi.org/index.php/category/fokus-isu/advokasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://ikohi.org</link>
	<description>Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Feb 2026 05:36:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=4.2.38</generator>
	<item>
		<title>Keluarga Datangi Kantor Staf Presiden Tuntut Status Kependudukan 13 Korban Penghilangan Paksa 1997/1998</title>
		<link>https://ikohi.org/index.php/2018/10/16/keluarga-datangi-kantor-staf-presiden-tuntut-status-kependudukan-13-korban-penghilangan-paksa-19971998/</link>
		<comments>https://ikohi.org/index.php/2018/10/16/keluarga-datangi-kantor-staf-presiden-tuntut-status-kependudukan-13-korban-penghilangan-paksa-19971998/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Oct 2018 03:35:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>
		<category><![CDATA[orang hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=440</guid>
		<description><![CDATA[Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) hari ini (15/10) untuk menanyakan perkembangan penyelesaian kasus yang mereka alami. Bapak Utomo Rahardjo (ayah Petrus Bimo Anugerah), Bapak dan Ibu Paian Siahaan (orangtua Ucok Munandar Siahaan), Suyadi (kakak Suyat) datang bersama pengurus IKOHI, KontraS, serta Mugiyanto (INFID). Mereka meminta kepada presiden Jokowi untuk segera [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_441" style="width: 1034px" class="wp-caption alignleft"><a href="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2018/10/133b3664-bcea-4e5e-83c5-a83a25d874d5.jpg"><img class="size-large wp-image-441" src="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2018/10/133b3664-bcea-4e5e-83c5-a83a25d874d5-1024x621.jpg" alt="Delegasi IKOHI ketika mendatangi KSP hari Senin, 15 Oktober 2018" width="1024" height="621" /></a><p class="wp-caption-text">Delegasi IKOHI ketika mendatangi KSP hari Senin, 15 Oktober 2018</p></div>
<p style="text-align: justify;">Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) hari ini (15/10) untuk menanyakan perkembangan penyelesaian kasus yang mereka alami. Bapak Utomo Rahardjo (ayah Petrus Bimo Anugerah), Bapak dan Ibu Paian Siahaan (orangtua Ucok Munandar Siahaan), Suyadi (kakak Suyat) datang bersama pengurus IKOHI, KontraS, serta Mugiyanto (INFID). Mereka meminta kepada presiden Jokowi untuk segera memberikan status kependudukan bagi 13 orang yang hingga kini belum kembali sejak dua puluh tahun lalu. Pihak KSP yang menerima adalah Deputi V.</p>
<p style="text-align: justify;">Status kependudukan sangat penting bagi keluarga korban karena sampai saat ini ke-13 orang hilang tersebut masih tercantum di dalam Kartu Keluarga dengan status hidup. “Ucok Munandar hilang setelah usianya 17 tahun. Jadi setiap Pemilu dikasih surat undangan pencoblosan. Saya harus bilang apa kepada mereka bahwa anak saya tidak jelas statusnya, masih hidup atau sudah meninggal,” terang Pak Paian. Pak Paian juga datang mengajak istrinya yang tengah menderita sakit. Ibu Paian perlu datang untuk menekankan kepada KSP agar serius membantu presiden memberikan kejalasan nasib anaknya. “Jangan ada janji-janji lagi.  Sebaiknya ini yang terakhir saya datang ke sini.  “Sudah berkali-kali saya mendatangi istana dan lembaga-lembaga negara untuk menanyakan kejelasan nasib anak saya,” pinta Bu Paian dari kursi rodanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Senada dengan Pak Paian, Pak Utomo menyampaikan bahwa akibat dari ketidakjelasan nasib orang yang masih hilang, banyak orang tua yang menderita hingga meninggal dalam ketidakpastian nasib orang-orang yang mereka cintai.  “Bulan Agustus lalu istri saya (ibunda Petrus Bimo Anugerah) akhirnya mendapat giliran menyusul para ibu dan bapak keluarga korban yang sudah pergi meninggalkan kita semua. Bagi saya, istri saya yang sudah berjuang dua puluh tahun mencari kejelasan nasib anak yang dicintainya adalah pahlawan HAM sesungguhnya,” kenang Pak Utomo dengan wajah haru.</p>
<p style="text-align: justify;">Mugiyanto, salah seorang korban penculikan 1998, menerangkan bahwa kedatangan keluarga korban penghilangan paksa ke KSP kali ini untuk menindaklanjuti pertemuan para keluarga korban pelanggaran HAM dengan presiden Jokowi bulan Mei lalu.  Perlu upaya konkret dari pihak istana untuk menyelesaikan kasus per kasus sehingga ada kemajuannya. Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM juga merupakan janji presiden Jokowi yang harus dilakukan. Ini merupakan waktu yang tersisa bagi presiden Jokowi pada periode pemerintahannya kali ini untuk menuntaskan janji-janjinya dalam Nawacita. Nawacita juga dibuat untuk dilaksanakan selama lima tahun, sehingga penting bagi presiden melakukan langkah konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. “Kami tahu ada tantangan politik dan hukum dalam penyelesaian. Namun demikian presiden harus tetap melakukan sesuatu agar hak korban dan keluarganya dipenuhi. Usulan kami adalah segera dikeluarkan status kependudukan bagi ke-13 korban hilang dengan dasar hukum dan instrumen yang tersedia di pemerintahan. Hal mendesak lainnya adalah presiden perlu segera mengambil alih proses ratifikasi konvansi anti penghilangan paksa sebagai instrumen nasional untuk menjamin tidak ada lagi tindakan penghilangan paksa tersebut,” tegas Mugianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebut para keluarga juga menyampaikan perlunya pemerintah memberikan bantuan psikososial bagi keluarga korban. Akibat dari penderitaan yang mereka alami berdampak pada kesehatan dan penghidupan mereka. Pemerintah harus melakukan pemulihan mendesak tanpa harus menunggu proses pengadilan bagi pelaku. “Apa kami, keluarga korban ini, harus menunggu  punah semua meninggal satu per satu tanpa ada penyelesaian? Dimana nurani pemerintah dan moral bangsa ini?,” tanya Pak utomo menutup pertemuan.</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://ikohi.org/index.php/2018/10/16/keluarga-datangi-kantor-staf-presiden-tuntut-status-kependudukan-13-korban-penghilangan-paksa-19971998/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>IKOHI Audiensi Dengan Menteri Sosial RI</title>
		<link>https://ikohi.org/index.php/2015/09/07/ikohi-audiensi-dengan-menteri-sosial-ri/</link>
		<comments>https://ikohi.org/index.php/2015/09/07/ikohi-audiensi-dengan-menteri-sosial-ri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Sep 2015 03:10:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Galeri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=263</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari Senin malam (31 Agustus 2015), pengurus IKOHI bertemu dengan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di kantor Kementrian Sosial RI. Kami menyampaikan harapan kepada Mensos agar memberikan dukungan kepada korban pelanggaran HAM yang berada dalam kondisi yang membutuhkan akses dan layanan dasar dari Pemerintah. IKOHI meminta Mensos untuk memberikan informasi secara menyeluruh berkenaan dengan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada hari Senin malam (31 Agustus 2015), pengurus IKOHI bertemu dengan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, di kantor Kementrian Sosial RI. Kami menyampaikan harapan kepada Mensos agar memberikan dukungan kepada korban pelanggaran HAM yang berada dalam kondisi yang membutuhkan akses dan layanan dasar dari Pemerintah. IKOHI meminta Mensos untuk memberikan informasi secara menyeluruh berkenaan dengan akses layanan apa saja yang bisa diakses oleh korban;</p>
<p style="text-align: justify;">Menteri Sosial menjelaskan bahwa sebelumnya pernah berkomunikasi dengan Komnas HAM untuk menyampaikan akses dan layanan bagi masyarakat seperti Kartu Indonesia Sehat, kartu Indonesia Pintar, dan lain-lain. Namun belum ada respons lagi karena memang Komnas HAM tidak memiliki data yang khusus soal hal ini. Adapun prioritas anggaran dan fokus Mensos saat ini ada pada wilayah Aceh dan Papua karena di sanalah kebutuhan yang paling prioritas yang selama ini jarang tersentuh oleh program Pemerintah. namun begitu, bukan berarti mengabaikan yang lain sejauh bisa memberikan data dan profil warga yang membutuhkan Mensos bisa memberikan kebutuhan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pelayanan program, Mensos menyatakan tidak akan membeda-bedakan warga negara dalam hal akses dan layanan sosial yang ada pada Kementeriannya prinsipnya sejauh pihak yang meminta adalah benar-benar warga yang membutuhkan. Ia juga memiliki program pemberian bantuan alat bantu dengar dan kursi roda kepada Lansia yang membutuhkan. Syaratnya hanya memberikan data dan informasi lengkap tentang warga yang membutuhkan. Program ini sudah berjalan lama dan Mensos bisa langsung cepat memberikan kepada pihak yang membutuhkan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami menunggu saudara-saudara memberikan data langsung ke kami agar bisa kami tindaklanjuti”, pungkasnya.</p>
<div id="attachment_265" style="width: 970px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2015/09/Audiensi-dengan-Menteri-Sosial.jpg"><img class="wp-image-265 size-full" src="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2015/09/Audiensi-dengan-Menteri-Sosial.jpg" alt="Audiensi dengan Menteri Sosial" width="960" height="717" /></a><p class="wp-caption-text">Audiensi dengan Menteri Sosial</p></div>
<div id="attachment_264" style="width: 970px" class="wp-caption aligncenter"><a href="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2015/09/Audiensi-dengan-Menteri-Sosial-2.jpg"><img class="wp-image-264 size-full" src="http://ikohi.org/wp-content/uploads/2015/09/Audiensi-dengan-Menteri-Sosial-2.jpg" alt="Audiensi dengan Menteri Sosial-2" width="960" height="720" /></a><p class="wp-caption-text">Audiensi dengan Menteri Sosial</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://ikohi.org/index.php/2015/09/07/ikohi-audiensi-dengan-menteri-sosial-ri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Penghilangan Paksa: Pak Yasonna, Tolonglah!</title>
		<link>https://ikohi.org/index.php/2015/09/03/keluarga-korban-penghilangan-paksa-pak-yasonna-tolonglah/</link>
		<comments>https://ikohi.org/index.php/2015/09/03/keluarga-korban-penghilangan-paksa-pak-yasonna-tolonglah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Sep 2015 03:22:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=228</guid>
		<description><![CDATA[Keluarga korban orang hilang tahun 1998 bersama Kontras, Ikatan Keluarga Orang HIlang Indonesia (IKOHI) dan Asian Federation Against Involuntary Disappearances (AFAD) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk berdialog soal penyelesaian pelanggaran HAM berat. Mereka diterima langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Dirjen Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Audiensi digelar [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Keluarga korban orang hilang tahun 1998 bersama Kontras, Ikatan Keluarga Orang HIlang Indonesia (IKOHI) dan <i>Asian Federation Against Involuntary Disappearances </i>(AFAD) mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk berdialog soal penyelesaian pelanggaran HAM berat.</p>
<p>Mereka diterima langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Dirjen Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Audiensi digelar tertutup dan menghasilkan kesepakatan untuk diadakan pertemuan lanjutan.</p>
<p>Salah satu keluarga korban, Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan yang hilang pada tahun 1998, mengatakan dalam dialog itu mereka menyinggung soal empat rekomendasi DPR pada akhir 2009 kepada presiden untuk menangani kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.</p>
<p>&#8220;Kita minta tadi, Pak Menteri, tolonglah karena ini toh sudah rekomendasi DPR. Yaitu pencarian orang, ada 13 orang yang masih hilang. Artinya kalau presiden mau mengintruksikan dibentuk tim untuk mencari fakta misalnya ini akan ketahuan. Jadi itu yang kita minta kepada menteri. Memang bagaimanapun itu harus ada prosesnya. Tapi kami sangat merasa diterima, dan (dijanjikan) akan dibicarakan ditingkat atas,&#8221; jelas Paian Siahaan usai audiensi dengan kemenkumham, Kamis (20/8) sore.</p>
<p>Sebelumnya keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia menemui Dewan Pertimbangan Presiden, untuk mendesak pemerintah agar segera melakukan upaya-upaya penanganan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk diantaranya membentuk Pengadilan HAM Adhoc untuk mengadili para pelaku, serta mencari 13 korban penculikan aktivis yang masih belum diketahui nasibnya.</p>
<p>Para korban pelanggaran HAM juga telah melakukan Aksi Diam Kamisan di depan Istana Merdeka selama lebih dari tujuh tahun sejak 2007. Mereka menuntut pertanggungjawaban negara terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu sebegaimana tertera dalam TAP MPR/2000 yang menghasilkan UU No. 39 tahun 1999 dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.</p>
<p>Terkait kasus penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998, DPR telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah. Empat rekomendasi itu disetujui dalam rapat paripurna DPR di akhir masa jabatan pada 30 September 2009.</p>
<p>Empat rekomendasi itu antara lain:</p>
<p>1. Merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.<br />
2. Merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM (sic) masih dinyatakan hilang;<br />
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang;<br />
4. Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia.</p>
<p>Namun hingga detik ini, belum ada rekomendasi yang dilaksanakan pemerintah. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hanya menanda tangani konvensi internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 November 2010 di New York. Namun hingga kini RUU ratifikasi konvensi penghilangan paksa tidak masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). (Portal KBR)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://ikohi.org/index.php/2015/09/03/keluarga-korban-penghilangan-paksa-pak-yasonna-tolonglah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rumah Keadilan</title>
		<link>https://ikohi.org/index.php/2015/08/31/rumah-keadilan/</link>
		<comments>https://ikohi.org/index.php/2015/08/31/rumah-keadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2015 08:26:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikohi.org/?p=105</guid>
		<description><![CDATA[Sejak tahun 1998, Indonesia telah memasuki masa transisi demokrasi. Namun sudah dua belas tahun upaya penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia belum juga terwujud. Telah dua kali Pengadilan HAM Ad-hoc digelar di Indonesia untuk menangani kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. Sementara adu satu pengadilan HAM untuk kasus Abepura.  Namun hasil dari pengadilan HAM Ad-hoc [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sejak tahun 1998, Indonesia telah memasuki masa transisi demokrasi. Namun sudah dua belas tahun upaya penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia belum juga terwujud. Telah dua kali Pengadilan HAM Ad-hoc digelar di Indonesia untuk menangani kasus Tanjung Priok dan Timor Timur. Sementara adu satu pengadilan HAM untuk kasus Abepura.  Namun hasil dari pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus Tanjung Priok dan Timor Timur dan pengadilan HAM dalam kasus Abepura telah membebaskan para pelakunya dan jelas tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Untuk Tragedi Semanggi I dan II bahkan telah dihentikan oleh DPR RI karena DPR RI memutuskan tidak adanya pelanggaran HAM di kasus tersebut. Beberapa kasus pelanggaran HAM yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM juga hanya menjadi tumpukan arsip di Kejaksaan Agung hingga hari ini. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terbengkalai antara lain kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Penghilangan Paksa 1997/1998, kasus Wasior, kasus Wamena, kasus Penembakan Mahasiswa Trisakti, kasus Semanggi I dan II, serta kasus Talangsari-Lampung.</p>
<p style="text-align: justify;">Mekansime lain dari penuntasan kasus pelanggaran HAM, selain pengadilan HAM yang diatur dalam UU No. 26 tahun 2000, adalah Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diatur oleh UU No. 27 tahun 2004. Mekanisme KKR menjadi salah satu upaya pengungkapan kebenaran dari suatu kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan. Namun pada tanggal 4 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 27 tahun 2004 mengenai KKR tersebut. Menurut Mahkamah Konstitusi, pembatalan UU KKR dikarenakan UU tersebut tidak memiliki konsistensi hokum sehingga menimbulkan ketidakpastian hikum dan tidak dapat dijalankan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998 telah ada kemajuan dengan ditetapkannya rekomendasi oleh sidang paripurna DPR-RI yang berupa: 1) Merekomendasikan Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad-hoc; 2) Merekomendasikan Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 aktivis yang masih hilang; 3) Merekomendasikan pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang; 4) Merekomendasikan pemerintah agar segera meratfikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek penghilangan paksa di Indonesia. Namun rekomendasi tersebut hingga hari ini masih bisa dibilang berjalan di tempat karena belum ada tindak lanjut untuk mengimplementasikan keempat rekomendasi tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Federasi IKOHI menganggap penting upaya mendesak pemerintah melakukan pemenuhan, penegakan dan perlindungan HAM yang harus dilakukan oleh Negara. Untuk mengimplementasikan upaya pencapaian keadilan bagi korban pelanggaran HAM, maka Federasi IKOHI membentuk satu divisi khusus yang disebut Rumah Keadilan. Dalam upayanya untuk mendorong penegakan, penghormatan dan perlindungan HAM kepada seluruh korban dan kelurga korban pelanggaran HAM di Indonesia, IKOHI akan menjalankan pencarian keadilan dengan 3 (tiga) bidang kerja, yaitu: <em>Kampanye dan Advokasi, Dokumentasi, dan Pembangunan Jaringan.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Fokus ketiga pekerjaan ini diarahkan pada usaha-usaha penggalangan potensi dan kekuatan organisasi serta dukungan publik guna mensinergikan kekuatan yang secara politik mampu memberikan desakan yang signifikan bagi Negara untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://ikohi.org/index.php/2015/08/31/rumah-keadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
