IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia) pertama kali didirikan pada tanggal 17 September 1998 dalam sebuah forum yang dikenal dengan nama Kemah Solidaritas Korban Penghilangan Paksa, yang diselenggarakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Seiring perkembangan situasi sosial-politik dan dinamika gerakan hak asasi manusia di Indonesia, IKOHI melakukan pembaruan dan restrukturisasi kelembagaan guna memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam memperjuangkan hak-hak korban penghilangan paksa dan pelanggaran HAM lainnya. Pada Rapat Umum Anggota (RUA) bulan Mei 2025 telah menetapkan perubahan nama dan bentuk organisasi menjadi Badan Hukum Perkumpulan dengan nama Ikatan Kemanusiaan untuk Korban Penghilangan Paksa Indonesia yang tetap disingkat IKOHI.