IKOHI
Working Group adopts General Comment on the Right to the Truth
Ditulis oleh Admin
Rabu, 28 Juli 2010 18:20

Special Procedures Advisory

 

GENERAL COMMENT ON THE RIGHT TO THE TRUTH

 

WORKING GROUP ON ENFORCED OR INVOLUNTARY DISAPPEARANCES

 


Geneva (22 July 2010) –The United Nations Working Group on Enforced or Involuntary Disappearances has adopted a general comment* on the right to the truth in relation to enforced disappearances, to focus attention of States more effectively on the relevant obligations deriving from the Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance that flow from the right to the truth.

According to the general comment, the right to the truth in relation to human rights violations, acknowledged by the Working Group in its very first report in 1981, is now widely recognized in international law.

Selanjutnya...
 
Pernyataan Sikap IKOHI tentang Pemulihan Kerjasama Militer AS dan Kopassus
Ditulis oleh Admin
Selasa, 27 Juli 2010 16:22

logo ikohi

Pernyataan Sikap

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI


No : 76/statement/IKOHI/VII/2010


Penuntasan Pelanggaran HAM yang dilakukan Kopassus belum selesai!

Negara harus bertanggung jawab terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu!



Kedatangan Menteri Pertahanan AS, Robert Gates, pada minggu lalu, tentunya akan membawa dampak perubahan di Indonesia, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Salah satu agenda yang dibahas dalam kunjungan Menteri Pertahanan AS tersebut adalah perbaikan hubungan militer Indonesia dan AS. Perbaikan hubungan militer Indonesia dan AS ini rencananya akan direalisasikan dengan pencabutan larangan atau pemulihan kerjasama antara militer Amerika Serikat dan Kopasuss.


Larangan kerjasama antara militer AS dan Kopassus tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1997. Larangan kerjasama tersebut merupakan “buah” aturan hukum AS yang mengatur agar pemerintah Indonesia mengambil langkah efektif terlebih dahulu untuk membawa anggota-anggota Kopassus yang terlibat dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM ke hadapan hukum, jika pemerintah Indonesia ingin memulai kembali program pelatihan militer bersama, termasuk memberikan bantuan bagi Kopassus. Hal ini tentu saja dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah Amerika Serikat untuk menjunjung tinggi penghormatan HAM serta memenuhi keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Indonesia.


Namun rencana pemulihan kerjasama militer AS dan Kopassus, seiring dengan kedatangan Menteri Pertahanan AS, tentunya sangat mengecewakan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. Padahal kita tahu, syarat-syarat untuk melakukan kerjasama militer AS dan Kopassus belum dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Rekomendasi DPR kepada Presiden mengenai kasus penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997/1998 yang diputuskan pada tanggal 28 September 2009, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Presiden SBY. Rekomendasi DPR tersebut berisi; pencarian orang hilang, digelarnya Pengadilan HAM ad hoc, pemulihan hak-hak korban, dan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Kasus penghilangan paksa terhadap aktivis yang terjadi pada tahun 1997/1998, dalam laporan penyelidikan Komnas HAM, melibatkan institusi serta pimpinan Kopassus sebagai pelakunya.


Keluarnya rekomendasi DPR tersebut memperkuat bahwa kasus penghilangan paksa 1997/1998 yang melibatkan institusi Kopassus belum selesai hingga saat ini. Jika pemerintah AS memulihkan kerjasama militer AS dengan Kopassus, maka tentu saja dapat dianggap bahwa pemerintah AS mendukung impunitas di Indonesia. Hal tersebut juga sama artinya pemerintah AS menutup mata dan telinga atas realita bahwa para korban dan keluarga korban masih terus berjuang untuk keadilan.


Pernyataan Panglima TNI, Djoko Santoso, yang mengatakan bahwa “masalah Kopassus dianggap selesai dengan diadilinya beberapa prajurit dan perwira di Pengadilan Militer”, jelas-jelas telah menyesatkan. Komitmen Presiden SBY terhadap penegakan HAM di Indonesia, tentunya juga patut dipertanyakan, ketika Presiden tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR yang sudah hampir setahun tersebut. Begitu juga, dengan komitmen Presiden Barrack Obama, yang ingin memulihkan kerjasama antara militer AS dan Kopassus. Sementara belum ada satupun upaya dari pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang melibatkan institusi Kopassus.


Walaupun Presiden SBY telah menyatakan bahwa harus ada kebijakan yang melibatkan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk memberikan keadilan bagi korban HAM masa lalu pada tanggal 4 Mei 2010, namun kenyataannya itu hanya isapan jempol belaka atau hanya untuk menaikkan citra Presiden saja. Hingga saat ini, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM juga hanya menjadi tumpukan arsip di Kejaksaan Agung. Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terbengkalai antara lain kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998, kasus Wasior, kasus Wamena, kasus penembakan mahasiswa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II dan kasus Talangsari-Lampung.


Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, bukan hanya penting bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk memenuhi rasa keadilannya. Namun penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi penting untuk mencegah terjadinya keberulangan kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di kemudian hari. Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar HAM sehingga tidak muncul lagi korban-korban pelanggaran HAM baru pada rakyat Indonesia.


Jakarta, 27 Juli 2010

Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)




 

ttd ttd

Mugiyanto Wanma Yetty

Ketua                                                                                                                                                                                                               Sekretaris Umum

 
Membangun Organisasi Korban di daerah
Ditulis oleh Admin
Selasa, 27 Juli 2010 13:36

Pasca Kongres III IKOHI yang diadakan pada tanggal 6-10 Desember 2009 di Jakarta, Federasi IKOHI mulai membenahi jaringan-jaringan Organisasi Daerah (Orda) nya. Pada kongres tersebut memang disepakati bahwa setiap Orda harus segera mengadakan konferensi daerah dan mendeklarasikan organisasinya untuk berafiliasi ke Federasi IKOHI secara nasional. Ini merupakan konsekuensi dari perubahan keanggotaan Federasi IKOHI dari keanggotaan individu menjadi keanggotaan organisasi.


Bermula dari sana, maka beberapa Orda Federasi IKOHI mulai mengagendakan konfederasi daerah di masing-masing wilayah. Organisasi-organisasi daerah yang telah melakukan konferensi daerah antara lain:

IKOHI Jabodetabek

Para narasumber dalam seminat terbuka, dari kiri: Galuh Wandita (ICTJ), RIdha Saleh (Komnas HAM), Saiful Haq (IKOHI), Victor Da Costa (KontraS) dan Ester (SNB-berdiri)Organisasi Daerah yang pertama kali segera mengadakan konferensi daerah adalah IKOHI Jabodetabek atau kita biasanya menyebutnya dengan IKOHI Jak. Konferensi daerah yang diselenggarakan pada tanggal 27 Maret 2010 di Gedung Joang tersebut, menghadirkan para korban dan keluarga korban dari peristiwa 1965/1966, Tanjung Priok, Talangsari-Lampung, Penghilangan Paksa 1997/1998 dan kasus kerusuhan Mei 1998.

 

Konferensi Daerah ini dimulai dengan seminar terbuka yang bertemakan “Menyatukan Perjuangan Pemenuhan Hak-hak Korban”. Seminar terbuka menghadirkan narasumber antara lain; Ridha Saleh (Wakil Ketua Komnas HAM), Galuh Wandita (Senior Associate ICTJ), Esther Indahyani Jusuf (Direktur SNB) dan Victor Da Costa (KontraS).

Selanjutnya...
 

Halaman 1 dari 13


<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>

Turut prihatin & berduka cita atas gempa Sumatera Barat 7,6 SR

Komentar Terakhir

Darwanto