|

Pernyataan Sikap
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia – IKOHI
No : 76/statement/IKOHI/VII/2010
Penuntasan Pelanggaran HAM yang dilakukan Kopassus belum selesai!
Negara harus bertanggung jawab terhadap penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu!
Kedatangan Menteri Pertahanan AS, Robert Gates, pada minggu lalu, tentunya akan membawa dampak perubahan di Indonesia, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Salah satu agenda yang dibahas dalam kunjungan Menteri Pertahanan AS tersebut adalah perbaikan hubungan militer Indonesia dan AS. Perbaikan hubungan militer Indonesia dan AS ini rencananya akan direalisasikan dengan pencabutan larangan atau pemulihan kerjasama antara militer Amerika Serikat dan Kopasuss.
Larangan kerjasama antara militer AS dan Kopassus tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 1997. Larangan kerjasama tersebut merupakan “buah” aturan hukum AS yang mengatur agar pemerintah Indonesia mengambil langkah efektif terlebih dahulu untuk membawa anggota-anggota Kopassus yang terlibat dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM ke hadapan hukum, jika pemerintah Indonesia ingin memulai kembali program pelatihan militer bersama, termasuk memberikan bantuan bagi Kopassus. Hal ini tentu saja dapat dimaknai sebagai upaya pemerintah Amerika Serikat untuk menjunjung tinggi penghormatan HAM serta memenuhi keadilan bagi korban pelanggaran HAM di Indonesia.
Namun rencana pemulihan kerjasama militer AS dan Kopassus, seiring dengan kedatangan Menteri Pertahanan AS, tentunya sangat mengecewakan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. Padahal kita tahu, syarat-syarat untuk melakukan kerjasama militer AS dan Kopassus belum dipenuhi oleh pemerintah Indonesia. Rekomendasi DPR kepada Presiden mengenai kasus penghilangan paksa aktivis pada tahun 1997/1998 yang diputuskan pada tanggal 28 September 2009, hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Presiden SBY. Rekomendasi DPR tersebut berisi; pencarian orang hilang, digelarnya Pengadilan HAM ad hoc, pemulihan hak-hak korban, dan ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Kasus penghilangan paksa terhadap aktivis yang terjadi pada tahun 1997/1998, dalam laporan penyelidikan Komnas HAM, melibatkan institusi serta pimpinan Kopassus sebagai pelakunya.
Keluarnya rekomendasi DPR tersebut memperkuat bahwa kasus penghilangan paksa 1997/1998 yang melibatkan institusi Kopassus belum selesai hingga saat ini. Jika pemerintah AS memulihkan kerjasama militer AS dengan Kopassus, maka tentu saja dapat dianggap bahwa pemerintah AS mendukung impunitas di Indonesia. Hal tersebut juga sama artinya pemerintah AS menutup mata dan telinga atas realita bahwa para korban dan keluarga korban masih terus berjuang untuk keadilan.
Pernyataan Panglima TNI, Djoko Santoso, yang mengatakan bahwa “masalah Kopassus dianggap selesai dengan diadilinya beberapa prajurit dan perwira di Pengadilan Militer”, jelas-jelas telah menyesatkan. Komitmen Presiden SBY terhadap penegakan HAM di Indonesia, tentunya juga patut dipertanyakan, ketika Presiden tidak menindaklanjuti rekomendasi DPR yang sudah hampir setahun tersebut. Begitu juga, dengan komitmen Presiden Barrack Obama, yang ingin memulihkan kerjasama antara militer AS dan Kopassus. Sementara belum ada satupun upaya dari pemerintah Indonesia untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang melibatkan institusi Kopassus.
Walaupun Presiden SBY telah menyatakan bahwa harus ada kebijakan yang melibatkan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk memberikan keadilan bagi korban HAM masa lalu pada tanggal 4 Mei 2010, namun kenyataannya itu hanya isapan jempol belaka atau hanya untuk menaikkan citra Presiden saja. Hingga saat ini, kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM juga hanya menjadi tumpukan arsip di Kejaksaan Agung. Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terbengkalai antara lain kasus kerusuhan Mei 1998, kasus penghilangan paksa aktivis 1997/1998, kasus Wasior, kasus Wamena, kasus penembakan mahasiswa Trisakti, kasus Semanggi I, kasus Semanggi II dan kasus Talangsari-Lampung.
Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu, bukan hanya penting bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk memenuhi rasa keadilannya. Namun penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu menjadi penting untuk mencegah terjadinya keberulangan kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di kemudian hari. Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggar HAM sehingga tidak muncul lagi korban-korban pelanggaran HAM baru pada rakyat Indonesia.
Jakarta, 27 Juli 2010
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
ttd ttd
Mugiyanto Wanma Yetty
Ketua Sekretaris Umum
|